Oleh : Hery Maulana
Assalamualaikum wr wb
Maya Metissa, mantan Kepala Dinas Kesehatan (kadinkes) Lampung Utara (Lampura), yang duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa kasus pemotongan Bantuan Opersional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2017-2018, memberi pengakuan mengejutkan. Jika potongan sebesar 10 persen dari dana itu, mengalir kesejumlah pihak. Diantaranya pada Yustian Adhenata dan Daning Pujiarti.
Jelas saja ‘nyanyian’ Maya itu dibantah. Bahkan Yustian menyatakan, jangankan menikmati aliran dana tersebut. Berkomunikasi saja dengan Maya tidak pernah dilakukan. Hal yang sama jga disampaikan Daning Pujiarti. Karena ada konsekwensi hukum, ketika membenarkan apa yang disampaikan Maya. Mereka dapat terseret dalam pusaran kasus yang dapat menjebloskan mereka kejeruji besi.
Pengakuan dan bantahan itu harus dikonfrontir. Mana diantara dua pernyataan tersebut yang mengandung kebenaran. Tentu dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Meskipun cukup sulit untuk dapat mendekati kebenaran hakiki. Walaupun, keterangan itu disampaikan dibawah sumpah dan mengandung konsekwensi hukum, apabila menyampaikan keterangan palsu.
Tetapi, resiko untuk ‘jujur’ dan takut akan sumpah begitu besar. Sanksi hukum dan sosial menanti. Tidak hanya bagi dirinya tetapi juga menyangkut keluarga dan kerabat. Sehingga kecenderungan untuk mempertahankan argumen bahwa tidak ada terlibatan dalam kasus yang tengah diperiksa. Dengan kata lain, akan membantah segala tuduhan yang disampaikan Maya Metissa.
Maya Metissa sendiri jelas mengalami kesulitan untuk membuktikan kebenaran apa yang disampaikannya itu. Tidak ada bukti-bukti penunjang untuk itu. Apalagi, pihak yang disebut berupaya untuk menghapus ‘jejak’ dari keterlibatannya. Maya akan semakin dipojokkan oleh keadaan dan fakta hukum yang tidak berpihak padanya.
Dalam situasi ini, peran APH sangat menentukan. Apakah ingin kasus ini menjadi terang benderang, atau hanya sebatas gugur kewajiban. Bahwa telah membawa kasus ini sampai kepada pengadilan. Soal perkembangan kasus itu soal lain, yang tidak lagi mejadi tanggungjawab yang mesti didalami. Walaupun APH sangat memahami, bagaimana kasus korupsi terjadi. Bahwa ia tidak dapat berdiri sendiri dan pasti ada keterlibatan pihak lain. Ketika nawaitu APH murni sebagaipenegakan hukum, maka dengan bekal ilmu yang dimiliki sangat mudah untuk menelusuri kebenaran pengakuan Maya. Sebaliknya,jika APH sendiri tidak ingin mengembangkan lebih jauh, maka pengakuan Maya hanya menjadi sebuah tuduhan tidak berdasar. Mereka yang mungkin terlibat akan melenggang ‘jumawa’ walau harus menzalimi Maya. Semua bergantung pada bagaimana itikat dan niat APH. Berani Jujur, maka kasusnya akan terang benderang dan mereka yang terlibat mempertanggungjawabkannya. Tetapi jika tidak, lengkaplah penderitaan Maya, mempertanggungjawabkan sendiri perbuatan yang dilakukan secara berjamaah. (**)
Wassalam






