Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 12 Nov 2020 20:46 WIB ·

Diduga Ada Keterlibatan Kepala Puskesmas Pada Kasus Maya


 Diduga Ada Keterlibatan Kepala Puskesmas Pada Kasus Maya Perbesar

KOTABUMI — Aparat Penegak Hukum (APH), harusnya mengembangkan kasus dugaan pemotongan Bantuan Opersional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2017-2018 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), yang menjerat Maya Metissa. Bukan hanya menelusuri pengakuan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) itu, terkait aliran dana potongan 10 persen semata.

Tetapi juga bagaimana tindak pidana korupsi itu dilakukan. Karena pemotongan dana BOK tersebut, dapat dilakukan Maya, lantaran mendapatkan akses dari Kepala dan Bendahara Puskesmas. Sebab dana tersebut, masuk kerekening Puskesmas. “Jelas ada keterlibatan pihak Puskesmas sehingga dana tersebut dapat dipotong oleh Maya yang kala itu menjabat sebagai Kadinkes Lampura” terang ketua LSM Lentera, Muharis Wijaya, Kamis (12/11).

Menurut Muharis, APH harus membuat kasus ini menjadi terang benderang. Jangan sebatas menjerat Maya kemudian menelusuri aliran dana hasil potongan dimaksud. Seperti keterlibatan Yustian Adhenata dan Daning Pujiarti. Tetapi ada hal yang paling krusial yang menyebabkan tindak pidana tersebut dapat dilakukan. Yakni peran serta Kepala Puskesmas dan Bendaharanya.

Sebab mekanisme kucuran dana DAK BOK dimaksud, langsung pada rekening Puskesmas. “Bagaimana mungkin Maya dapat melakukan pemotongan, tanpa peran serta Kapus dan bendaharanya sebagai pihak yang bertanggungjawab atas dana yang dikucurkan,” tambah Muharis.

Disampaikan Muharis, ketika kasus tersebut bergulir, dalam benaknya Kejaksaan Negeri Kotabumi pasti menyisir peran masing-masing Kapus dan bendaharanya. Tetapi pada kenyataannya, Kejari hanya menjerat Maya seorang diri tanpa ada pihak Puskesmas yang terlibat. “Ini sangat aneh, tidak seorangpun Kapus atau bendaharanya yang dijadikan tersangka. Padahal mereka ini yang merupakan kunci tindak pidana itu dapat dilakukan”ujarnya.

Sebelumnya, Dekan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Muhamadiyah Kotabumi, minta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut, agar lebih cermat dan lebih mendalami atas pengakuan-pengakuan terdakwa dalam persidangan. Karena menurut dirinya secara garis besar, suatu tindak pidana korupsi, merupakan suatu perbuatan yang mustahil, jika dilakukan oleh pelaku tunggal.

Dibalik itu semua, dirinya menyakini, ada keterlibatan orang terdekat, dan orang yang memiliki suatu akses untuk memperlancar, dan membantu suatu tindak pidana korupsi itu sendiri. Dirinya berharap, agar kasus tersebut dapat ditangani secara cermat oleh JPU yang menanganinya. Karena saat ini, kasus yang menjerat nama besar mantan Kadiskes Lampura, Maya Metissa, menjadi perhatian publik. Publikpun saat ini sedang menanti, siapa saja orang-orang yang ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana BOK di Dinkes Lampura.

“Karena ini suatu kasus yang menjadi perhatian publik, saya berharap, agar aparat penegak hukum, dapat lebih cermat dan mendalami kasus itu. Siapapun yang terlibat, pelakunya harus segera di adili. Dan saya juga mengapresiasi kepada Maya Metissa, yang berani mengakui siapa saja yang terlibat dalam kasus itu” tegas Suwardi.

Diberitakan, Majelis hakim akan memanggil mantan Kabid Kebendaharaan Yustian Adinata, mantan Bendahara Pengeluaran Dinkes Lampura dan Koordinator BOK Lampura Daning.

Menurut Ketua Majelis Hakim Siti Insirah, bahwa pihaknya memerintahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) untuk memanggil ketiganya. Hal ini untuk mensinkronkan pernyataan dari terdakwa Maya Metissa bahwa tak hanya dirinya saja yang menikmati pemotongan BOK itu.

JPU Kejari Lampura Gatra Yuda Pramana mengatakan, tentunya dengan perintah majelis hakim ini pihaknya akan memanggil ketiganya di persidangan pada pekan depan.

“Hakim mau mengkonfrontir keterangan ketiga orang tersebut” katanya, Selasa (10/11).

Menurut Gatra, alasan hakim menghadirkan ketiga saksi tersebut, lantaran adanya keterangan atau kesaksian dari terdakwa Maya yang menyebutkan bahwa pemotongan dana BOK tersebut mengalir ke Yustian dan Daning.

“Keterangan terdakwa Maya nyebut begitu (aliran dana mengalir juga ke Yustian dan Daning). Makanya hakim mau konfrontir mereka pada sidang selanjutnya. mantan bendahara kenapa dipanggil lagi, karena dia yang menyerahkan uang tersebut” kata dia.

Dalam kesaksian terdakwa Maya, mengakui dirinya menikmati dana pemotongan BOK, namun hanya 4 persen. Sedangkan pemotongan tersebut 10 persen. Dengan adanya keterangan dari terdakwa Maya, JPU belum bisa menindaklanjutinya, mengingat tidak ada bukti untuk menjerat kedua orang tersebut. “Itu kan keterangan dari 1 orang saja yaitu Maya Metissa. Kita bisa saja menindaklanjutinya, asalkan memang kalau ada bukti lain. Bisa kita dalami lagi” jelasnya. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal