KOTABUMI–Setelah dibuka mulai tanggal 6 November 2020 untuk Registrasi Ulang, dari 59 Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah(CPNSD) yang dinyatakan lulus oleh Badan Kepegawaian Nasional(BKN) melalui tes Seleksi Kompetensi Dasar(SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang(SKB) sudah 90 persen melakukan registrasi ulang.
“Alhmdulillah sudah hampir rampung semua CPNS sudah lakukan pemberkasan ulang secara online. Tinggal beberapa orang lagi yang belum,”ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) Lampura Abdurahman melalui Kasubbid Pengadaan Pegawai M. Hantara, Kamis (12/11).
Hantara menghimbau kepada para CPNS yang belum melakukan registrasi ulang agar sesegera mungkin melakukan pengaploadtan melalu SSCN.
Mengingat tenggat waktu yang diberikan sampai tanggal 15 November 2020, untuk itu para CPNS jangan bersantai, harus segera melengkapi berkasnya.
Dengan sudah lengkapnya berkas secara online, para CPNS bisa melanjutkan untuk mengurus pemberkasan secara langsung.”Meski masih ada waktu tiga hari jangan bersantai. Lebih cepat lebih baik, sehingga ketika ada berkas yang kurang bisa segera dilengkapi,”himbaunya.
Setelah semua berkas secara online lengkap tambah Hantara, pihaknya akan melakukan pengaploadtan berkas ke SSCN Pusat.
Sementara untuk pemberkasan secara langsung akan dimulai pada tanggal 16 November 2020.
Untuk para peserta yang lolos menjadi CPNS mulai melakukan pemberkasan kelengkapan dokumen.
Persyaratan pemberkasan sendiri mulai dari, melampirkan pas foto terbaru dengan pakaian formal dan beground berwarna merah.
Kemudian ijazah asli untuk lulusan dalam negeri dan ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.
Lalu transkip nilai asli, SKCK yang masih berlaku dalam masa pemberkasan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan.
Surat keterangan tidak memakai dan mengkonsumsi narkoba, psikrotopika serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah. Dan bukti pengalaman kerja jika memiliki serta DRH sudah ditandatangani.”Pengumuman hasil seleksi CPNS 59 Formasi tersebut diumumkan berdasarkan Surat Kepala BKN tanggal 28 Oktober 2020 yang berbunyi surat penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB CPNS tahun 2019.
Ditujukan ke Pemkab Lampura dengan Nomor: K26-30/B5903/X/20.01,”pungkasnya.(ria/her)