KOTABUMI–Berbagai upaya untuk memajukan Kabupaten Lampung Utara(Lampura) dari berbagai sisi terus dilakukan.
Melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah(Bappeda) tepatnya dibidang Perencanaan Evaluasi Informasi dan Pembangunan Daerah akan mematangkan aplikasi berbasis elektronik guna peningkatan pembangunan di tahun 2021.
Aplikasi yang akan diterapkan sesuai dengan intruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), merupakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah(SIPD).
Melalui SIPD pengimplementasian berbagai sistem dapat dilakukan mulai dari, memuat sistem perencanaan pembangunan, keuangan, pembinaan, pengawasan daerah serta pemerintahan daerah lain.
Serta untuk mensinergikan Pemerintahan baik itu Kabupaten/kota, Provinsi dan pusat. Sehingga akan terselenggaranya pemerintahan yang optimal.”Intruksi Kemendagri kita gunakan aplikasi SIPD.
Ini aplikasi yang direkomendasikan oleh Kemendagri, sedang kita jajaki, dengan harapan matang di akhir tahun 2020 dan terlaksana di tahun 2021,”terang Plt. Kepala Bappeda Lampura H. Syahrizal Adhar melalui Kabid Perencanaan Evaluasi Informasi dan Pembangunan Daerah Surya Ardianto.
Di tahun 2020 ini lanjut Surya, pihaknya sedang memproses penataan untuk perbaikan. Dalam perbaikan tersebut juga mengarah ke aplikasi berbasis elektronik dengan menggunakan E-planing, yakni sistem perencanaan yang
terintegrasi dengan anggaran atau e-bageting sesuai dengan rekomendasi dari KPK.”Sama-sama memaklumi terkait keuangan kita saat ini sedang tidak stabil, untuk itu kita akan mengupayakan berjalannya program itu baik dari Pusat maupun DAK,”jelasnya.
Untuk perencana di tahun 2021, terus dia, pihaknya tengah fokus pada perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Hal itu dikarenakan ada Peraturan pemerintah(Permen) baru yakni Permendagri Nomor 90/2019 yang mengatur terkait program lebih terarah.”Gambaran perubahan yang pasti pada nomenklatur kegiatan-kegiatan itu banyak yang berubah. Karena kita selama ini pakai Permen 13 tahun 2006, disini (Permen baru, Red) banyak perubahannya, tetapi kalau nanti ada kebijakan karena saat ini masih pandemi Covid-19 akan kita perbaiki dan koordinasikam lagi,”ucapnya.
Diketahui RPJMD tambah Surya, merupakan dokumen rencana pemerintah daerah dalam jangka waktu 5 tahun.
Di dalamnya terdapat visi-misi kepala daerah dalam hal ini Bupati. Kemudian selama kurun waktu berjalan, terdapat Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) selama 1 tahun anggaran yang akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat.”Ini akan tertuang kedalam LKPj yang akan dilaporkan ke DPRD kemudian pemerintah pusat,”pungkasnya.(ria/her)