KOTABUMI–Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara(Lampura) meringkus TH (32), tersangka pencurian sepeda motor, sekitar pukul 23.00 WIB, Sabtu (14/11). Penangkapan warga Labuhanratu Sungkai Selatan Lampura itu dipimpin langsung Ipda M. Anton Prabowo.
Saat ditangkap polisi, TH tengah asyik menyaksikan siaran televisi di salah satu tempat kos wilayah Kabupaten Lampung Tengah. Dalam penangkapan itu polisi menyita sepeda motor Honda Supra Fit B 6396 PDL milik korban Agus Ermawan (39) warga Desa Sinar Galih Kecamatan Sungkai Selatan, Lampura.
Kasatreskrim AKP Gigih Andri Putranto menyatakan, peristiwa curanmor tersebut terjadi Selasa (7/4) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu korban Agus memarkirkan kendaraan sepeda motor miliknya di samping rumah. Kondisi sepeda motor terkunci stang dan ban depan bocor.
Hanya berkelang beberapa menit, anak korban yang bernama Leli Anggraeni yang hendak menambal ban motor kaget saat menemui motor ayahnya raib. Korban pun melapor ke Polsek Sungkai Selatan. Polisi yang melakukan penyelidikan mendapati TH tengah berada di Bandarjaya Lampung Tengah. Tim penangkapan segera bergerak meringkus TH.
Hasil pendalaman pemeriksaan terhadap TH, di akuinya bahwa pernah melakukan percobaan pencurian di rumah korban Suherja namun gagal. “Saat ini TH yang sudah di amankan di Mapolres Lampura dan tengah menjalani pemeriksaan tersebut terjerat melanggar Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian sepeda motor. Saat ini, kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya (ozy/rnn)