Oleh : Hery Maulana
Assalamualaikum Wr.Wb
Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang mengadili kasus Maya Metissa, terdakwa pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) Biaya Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tahun anggaran 2017-2018, mengkonfrontir pengakuan mantan Kepala Dinkes Lampura. Bahwa potongan sebanyak 10 persen, mengalir pada Yustian Adhenata, Daning Pujiarti, dan Mantan Bendahara Dinkes Lampura. Ketiganya dipanggil dan dimintai keterangannya pada sidang lanjutan yang digelar. Benarkah apa yang disampaikan Maya tersebut ?.
Bak koor sebuah symponi, ketiganya kompak !. Membantah tudingan Maya itu. Sebuah tindakan yang sudah diprakirakan sebelumnya. Tidak mungkin, ketiganya mengakui apa yang disampaikan Maya. Karena mereka akan menerima konsekwensi logis. Duduk sebagai pesakitan, didakwa turut serta pada tindak pidana korupsi yang dilakukan Maya. Paling tidak ketiganya bakal didakwa menerima gratifikasi. Ada sanksi yang dapat mengubah status sosial yang bersangkutan. Diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil, dipidana penjara dan mungkin juga harus membayar denda atau uang pengganti.
Karenanya, sangat tidak mungkin itu akan dilakukan ketiganya. Mereka akan keukeh membantah, walaupun itu disampaikan dibawah sumpah. Bahkan ketika proses konfrontasi itu dilakukan dengan sumpah pocong sekalipun. Karena sanksi akhirat itu gaib. Sementara sanksi dunia didepan mata !. Mereka akan ditempatkan sebagai pesakitan dengan status sosial yang direndahkan. Ini yang lebih dikhawatirkan, dari pada peradilan sejati kelak dihadapan sang khaliq. Peradilan yang tidak ada kebohongan didalamnya. Karena seluruh tubuh akan memberikan kesaksian yang tak bisa terbantahkan. Hanya ‘maling’ syariah saja yang mungkin mau mengakui perbuatannya.
Meskipun itu artinya, ada penzholiman pada orang lain. Seorang Maya, yang selama ini dikenal baik. Sebagai mitra dan atasan, yang selalu ditunggu uluran tangannya. Bahkan tempat untuk mencurahkan urusan yang sangat pribadi. Tetapi ‘badai’ menerpa. Mereka tidak mau terseret dalam pusaran yang sangat merugikan. Lantas sepakat melimpahkan segala kesalahan pada seorang Maya, sendirian !.
Sampai disini mereka bisa ‘termehek-mehek’. Tetapi jangan lupa, pembuat UU di Republik ini sudah jauh berfikir akan situasi seperti ini. Karenanya mereka menempatkan, pengakuan bukanlah alat bukti. Terdakwa atau saksi boleh saja ingkar atau mengakui, tetapi tidak bisa dipergunakan peradilan sebagai alat bukti. Membantah, boleh dan diperkanankan. Tapi apakah peradilan percaya dengan pengakuan tersebut, itu soal lain. Apalagi pepatah lama mengungkapkan “mana ada maling mengaku” atau “Kalau maling ngaku, penuh penjara”.
Peradilan akan menguak dari sisi lain. Bagaimana pidana itu dilakukan. Ada konstruksi hukum didalamnya yang membuat perkara menjadi terang benderang. Tidak terkecuali pada kasus Maya. Sederhananya, bagaimana seorang Maya yang menjabat sebagai Kadis, dapat melakukan pemotongan. Mungkinkah Maya, mendatangi satu persatu Kepala Puskesmas sebagai penerima program untuk melakukan pemotongan ?. Pasti ada pihak lain yang membantunya. Termasuk yang mempermudah proses pencairan dana dimaksud. Ini sangat dipahami oleh Aparat Penegak Hukum dan mereka yang berkecimpung dibidang peradilan.
Boleh-boleh saja mengelak atau sepakat menimpakan tanggungjawab hukum pada Maya. Tetapi yakinlah, tidak sesederhana itu. (**)
Wassalam






