KOTABUMI–Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil menghentikan pelarian DPO pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang kabur lebih dari dua tahun, pada Selasa (17/11) sekitar pukul 11.30 Wib.
Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto menjelaskan, penangkapan DPO Curat inisial AL (35) warga desa Penagan Ratu Kecamatan Abung Timur Lampura itu, di bekuk ketika sedang berada di rumah makan seruit di depan Rumah Sakit Umum Rycudu Kotabumi.
“Tersangka ditetapkan sebagai DPO setelah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) Sepeda motor Honda Beat BE 3646 KT di rumah korban Lilis Suryani, Dusun Bumi Rejo Desa Talang Jali Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampura, pada Rabu (19/9/2018),sekira pukul 10.00 WIB,” kata AKP Gigih, Selasa (17/11).
Modus operandi (MO), sambung Gigih, tersangka datang menggunakan sepeda motor vixion warna merah bersama rekannya MT (sudah di proses hukum dan limpahkan terdahulu berikut sepeda motor Vixion).
“Saat itu, korban masuk ke dalam rumahnya. Sepeda motor di parkirkan diluar, tiba-tiba korban mendengar suara seperti standar motor berbunyi, lalu korban melihat ada yang memegang sepeda motornya, kemudian korban keluar dan teriak maling-maling sambil mengejar pelaku,” bebernya.
Namun saat itu, lanjut Gigih, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor korban (masih daftar DPB/ Daftar Pencarian barang). Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga terlibat dalam serangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan di TKP Dusun Dorowati, Desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur, Lampura.
Selain itu, tersangka juga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor jenis Supra X 125 di Desa Papan Rejo, Kecamatan Abung Timur. Saat ini, tersangka sudah di amankan di Polres Lampura untuk proses hukum lebih lanjut.
“Masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Kemungkinan beberapa TKP lainnya juga dilakukan tersangka. Tapi masih kita dalami dulu,” pungkasnya (ozy/rnn/her)