Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 23 Nov 2020 20:42 WIB ·

Gelombang Penolakan Produk Prancis Menguat AMLU Geruduk Pemkab Lampura


 caption foto : Aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Lampung Utara (AMLU) untuk memboikot produk Prancis,  sempat diwarnai pembakaran foto Emmanuel Macron  Presiden Perancis 
Perbesar

caption foto : Aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Lampung Utara (AMLU) untuk memboikot produk Prancis, sempat diwarnai pembakaran foto Emmanuel Macron Presiden Perancis

KOTABUMI–Aksi boikot produk Perancis terjadi di berbagai negara, terutama di negara berpenduduk Muslim sebagai mayoritasnya. Hal ini pun terjadi di Indonesia, termasuk di Kabupaten Lampung Utara (Lampura).

Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap pernyataan Emmanuel Macron sebagai Presiden Perancis yang dianggap sudah menghina Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi Wasallam. Seruan boikot produk Perancis dipandang perlu sebagai sikap umat Muslim karena Penggambaran Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi Wasallam secara luas dianggap tabu dan dilarang dalam Islam.

Oleh karenanya, Aliansi Masyarakat Lampung Utara (AMLU) kembali melakukan aksi damai dalam rangka seruan untuk memboikot penggunaan produk asal Negara Perancis sebagai aksi Bela Islam, Senin (23/11).

Aksi yang dimulai dengan berkumpul di Depan Ramayana Kotabumi dan menyampaikan aspirasi dihalaman Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lampura.

Pada aksi tersebut, Adi Rasyid dalam orasinya mengutuk keras Pernyataan Presiden Perancis, Emmanuel Macron yang dinilai telah menghina dan melukai perasaan Umat Muslim di seluruh dunia. “Kami menuntut Presiden Perancis untuk meminta maaf pada umat muslim di seluruh dunia,” tegasnya.

Selain itu, AMLU juga meminta kepada Pemerintah Republik Indonesia (RI) untuk memutuskan hubungan diplomatik dengan Negara Perancis untuk sementara waktu hingga Presiden Emmanuel Macron meminta maaf atas pernyataannya.

“Meminta kepada Pemerintah Daerah untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan Pemasaran Produk Perancis,” kata Afat Satria saat membacakan pernyataan sikap AMLU.

Menyikapi tuntu‎tan tersebut, Fadly Achmad sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Fadly Achmad mengatakan akan segera menyampaikan tuntutan tersebut kepada atasannya.

“Kami akan berada di posisi netral terkait persoalan ini. Aspirasi ‎rekan-rekan akan saya sampaikan ke pimpinan,” jelasnya.

Aksi dilanjutkan berjalan kaki hingga Bundaran Payan Mas seraya mengumandangkan Sholawat atas Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi Wasalam.

Kemudian ditutup oleh Adi Rasyid dengan menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak memiliki muatan politik atau memojokkan pihak manapun dan mengimbau untuk tetap menaati protokol kesehatan.

“Terimakasih kami ucapkan pada elemen masyarakat yang telah berpartisipasi dalam aksi ini,” pungkasnya. (ozy/rnn)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rombongan CJH Lampura Dilepas Menuju Asrama Haji

3 Mei 2026 - 12:14 WIB

29 April 2026 - 16:10 WIB

BPS Lampura Gelar Sosialisasi SE dan FGD

29 April 2026 - 10:17 WIB

Meski Diprediksi Tak Terdampak Langsung El Nino /// Lampura Tetap Antisipasi

28 April 2026 - 17:37 WIB

Kabag Kesra Tinjau Langsung Lokasi Pelepasan CJH

27 April 2026 - 10:56 WIB

Rapat Bersama, Dishub Matangkan Terminal Stasiun /// Kotabumi Menuju TBB

25 April 2026 - 11:58 WIB

Trending di Headline