KOTABUMI–Baru 100 Desa di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) yang dapat mencairkan Dana Desa (DD) Tahap ke-III. Sementara sebanyak 47 Desa baru masuk tahap pengajuan. Sedangkan sebanyak 85 Desa sama sekali belum mengajukan pencairan DD dimaksud. Padahal limit waktu pencairan telah ditentukan tanggal 14 Desember mendatang. Apabila sampai dengan batas waktu tersebut, maka Desa tidak lagi dapat mencairkan DD tahap III. “Baru 100 desa yang sudah dapat mencairkan karena dananya sudah ditransfer kerekening masing-masing Desa,” jelas Habibie, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Rabu (25/11).
Karenanya Habibie berharap, Desa dapat segera mengajukan pencairan DD Tahap III itu dengan melengkapi segala persyaratan administrasinya. Dengan begitu DPMPD dapat langsung melakukan proses pengajuan pencairan dana dimaksud. “Kita juga perlu waktu untuk melakukan penelitian terhadap berkas yang diajukan. Karenanya kami berharap Desa dapat segara menyampaikan pengajuan. Jangan sampai sudah dekat limit waktu baru diajukan,” ujarnya.
Dijelaskan Habibie, untuk dapat mengajukan proses pencairan DD Tahap III memang ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Seperti telah membayar Pajak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Kemudian laporan realisasi kegiatan. Untuk pajak PPN dan PPh itu sifatnya wajib dibayarkan oleh Pemdes. Seyogyanya setiap melakukan pembelanjaan Dana Desa, harus disisihkan untuk pembayaran pajak walaupun hal ini diberikan tempo satu tahun Anggaran. “Untuk verifikasi soal pajak ini merupakan kewenangan Kecamatan.” jelas Habibie. (ndo/her)






