Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 25 Nov 2020 21:19 WIB ·

Baru 100 Desa Cairkan DD Tahap III


 caption foto : Habibie, Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMPD
Perbesar

caption foto : Habibie, Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMPD

KOTABUMI–Baru 100 Desa di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) yang dapat mencairkan Dana Desa (DD) Tahap ke-III. Sementara sebanyak 47 Desa baru masuk tahap pengajuan. Sedangkan sebanyak 85 Desa sama sekali belum mengajukan pencairan DD dimaksud. Padahal limit waktu pencairan telah ditentukan tanggal 14 Desember mendatang. Apabila sampai dengan batas waktu tersebut, maka Desa tidak lagi dapat mencairkan DD tahap III. “Baru 100 desa yang sudah dapat mencairkan karena dananya sudah ditransfer kerekening masing-masing Desa,” jelas Habibie, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Rabu (25/11).

Karenanya Habibie berharap, Desa dapat segera mengajukan pencairan DD Tahap III itu dengan melengkapi segala persyaratan administrasinya. Dengan begitu DPMPD dapat langsung melakukan proses pengajuan pencairan dana dimaksud. “Kita juga perlu waktu untuk melakukan penelitian terhadap berkas yang diajukan. Karenanya kami berharap Desa dapat segara menyampaikan pengajuan. Jangan sampai sudah dekat limit waktu baru diajukan,” ujarnya.

Dijelaskan Habibie, untuk dapat mengajukan proses pencairan DD Tahap III memang ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Seperti telah membayar Pajak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Kemudian laporan realisasi kegiatan. Untuk pajak PPN dan PPh itu sifatnya wajib dibayarkan oleh Pemdes. Seyogyanya setiap melakukan pembelanjaan Dana Desa, harus disisihkan untuk pembayaran pajak walaupun hal ini diberikan tempo satu tahun Anggaran. “Untuk verifikasi soal pajak ini merupakan kewenangan Kecamatan.” jelas Habibie. (ndo/her)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline