KOTABUMI–Anggota Satnarkoba Polres Lampung Utara (Lampura), kembali meringkus seorang pengedar sabu. Tersangka diketahui seorang oknum pegawai honorer di salah satu Dinas Kabupaten Lampura.
Tersangka adalah berinisial SS (36), warga Desa Surakrta, Kecamatan Abung Timur. Ia ditangkap ketika hendak transaksi narkoba di rumahnya pada Rabu (25/11) sore. Sementara, dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti sebanyak 9 paket sabu seberat 5.15 gram.
Kasat Narkoba Polres Lampura Iptu Aris Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono, mengatakan, tersangka ditangkap setelah anggota mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya transaksi barang haram tersebut.
“Tersangka tidak dapat berkelit karena tertangkap tangan menggenggam 9 paket sabu seberat 5,15 gram di dalam kotak rokok saat ditangkap,” ujar Aris, Kamis (26/11).
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui nekat menjajakan sabu karena alasan tak memiliki uang, dan barang tersebut dipasok dari luar daerah Lampura. “Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Lampura guna proses lebih lanjut,” kata mantan Kanit Resmob Polres Lampura ini.
Saat ini, sambungnya, anggota masih melakukan pengembangan terhadap tersangka. Dicurigai adanya pelaku lainnya, termaksud pemasok barang haram tersebut. “Untuk tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya (ozy/rnn)