KOTABUMI — Tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang dilakukan Ibenu Soleh yang disebut-sebut sebagai salah satu oknum pejabat PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Kotabumi, mendapat tanggapan dari Managemen perusahaan plat merah itu. Adian Hasan Nasution, Manager PT. PLN Kotabumi cabang Bumi Abung, yang diwakili oleh Nyayu, selaku Supervisor Pelayanan Pelanggan, menjelaskan jika Ibenu soleh, merupakan karyawan pada PT. Haleyora Power. Dimana PT.Haleyora Power merupakan rekanan dari PT. PLN di Lampung yang sistem kerjasamanya yaitu melalui kontrak masing-masing. Selain itu PT.Haleyora Power memegang kontrak di bagian Tekhnik dan Diler pada PT.PLN.
“PT.Haleyora Power adalah rekanan dari PT. PLN di Lampung. Sistem kerjasamanya yaitu melalui kontrak masing-masing. Yaitu kontrak Tekhnik dan Diler pada PT.PLN di Lampung. Ibenu Soleh, bekerja pada PT. Haleyora Power di bagian Tekhnik lapangan. Sedangkan Manager Cabang PT. Haleyora Power adalah Puji. Itu berarti, Ibenu Soleh merupakan bawahan dari Puji. Jadi gak benar itu mas, kalau pak Ibenu Soleh ngaku sebagai pejabat di PT. Haleyora Power apalagi pejabat PLN” kata Nyayu, Sabtu (28/11)
Disebutkan Nyayu, terkait kasus tindak pidana yang menyangkut Ibenu Soleh, itu merupakan kasus pribadinya, bukan mengenai status atau permasalahan pada pekerjaannya. Karenanya pihak PT.PLN Kotabumi tidak dapat berkomentar terkait kasus tersebut. Jika permasalahannya menyangkut pekerjaannya maka pihak PT.PLN bersedia untuk mengeluarkan statment dan mengambil sikap.
Namun demikian, setelah apa yang terjadi itu, pihaknya akan segera memberikan Surat Peringatan (SP) kepada pihak PT. Haleyora Power. Karena atas perbuatannya tersebut menyebabkan rusaknya citra PT.PLN cabang Kotabumi, dimata masyarakat.
Sepenuhnya, semua kebijakan ada pada pimpinan PT. Haleyora Power, apakah akan di berhentikan atau tidaknya Ibenu Soleh dari status pekerjaannya. Karena pihak PT. PLN tidak dapat mengambil sikap dalam kasus tersebut.
“PT.PLN cabang Kotabumi tidak dapat mengambil sikap tegas dalam kasus tersebut. Tapi kami akan segera melayangkan Surat Peringatan pada PT. Haleyora Power. Karena atas perbuatan Ibenu Soleh tersebut, telah menyebabkan rusaknya citra PT.PLN cabang Kotabumi, di mata Masyarakat” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Ibenu Soleh yang merupakan warga Desa Bandar Abung, RT I / RW I, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), diduga melakukan KDRT terhadap Erica Marga Yantina istrinya sendiri. Akibatnya, Ibenu yang sebelumnya diketahui sebagai salah seorang pejabat pada PT.PLN Cabang Kotabumi itu, dibekuk unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Keriminal (Sat-reskrim) Polres setempat, Selasa (24/11) lalu sekira pukul 15.30 WIB.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kepala Unit (Kanit) PPA Sat-reskrim Polres Lampura, IPDA Demy Abtriayadi. Demy Abtriyadi mengungkapkan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari korbannya, dengan nomor laporan yang tertuang dalam, 1122/B/XI/2020/POLDA LAMPUNG/SPKT RES.LU, tentang tindak pidana KDRT pada Rabu 18 November 2020 lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, akhirnya tersangka (Ibenu Soleh,red) berhasil diamankan oleh timnya, di Pengadilan Agama Kotabumi, pada saat tersangka dan korban usai melaksanakan sidang perceraian.
“Ia benar, timnya berhasil meringkus seorang tersangka yang merupakan pelaku KDRT. Tersangka di bekuk pada saat korban dan tersangka usai melaksanakan sidang perceraian di Pengadilan Agama Kotabumi” ujar Demy.
Saat ditanya mengenai kronologis kejadian IPDA Demy Abtriyadi menjelaskan, pada saat kejadian Selasa, 17 November 2020 sekira pukul 06.30 WIB, korban menanyakan kepada tersangka, mengapa tersangka sering pulang hingga larut malam.
Namun sayang, saat ditanya oleh korban yang tidak lain merupakan istrinya sendiri, tersangka justru langsung naik pitam, sehingga terjadilah cekcok mulut antara korban dan tersangka yang mengakibatkan tersangka melakukan pemukulan terhadap korban.
“Tersangka memukul istrinya dengan ikat pinggang yang mengakibatkan korban mengalami luka di kepala bagian kanan, luka gores dibagian dahi kiri, dan luka memar dibagian lutut kiri. Serta luka bakar dibagian kaki kiri, yang disebakan tersiram oleh minyak panas penggorengan” jelasnya.
Akibatnya, lanjut Demy, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan semua perbuatannya di mata hukum, dan kini tersangka telah di amankan di Mapolres Lampura, guna dilakukan proses penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk tersangka akan dijerat dengan pasal 44 UU-RI No.23/2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara” tegasnya. (fer/her)