KOTABUMI –Satuan Reserse Keriminal (Sat-reskrim) Polsek Sungkai Utara, Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil mengamankan tersangka penusukan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia dengan cara persuasif dan pendekatan keluarga.
Kapolsek Sungkai Utara Iptu Abdul Majid, mewakili Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho mengatakan, tersangka penusukan korban yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia itu terjadi pada Jumat malam 27 November 2020, dan tersangka diamankan pada Sabtu 28 Nopember 2020 sekira pukul 10.00 WIB oleh Anggota Polsek Sungkai Utara.
“Kita telah berasil ungkap kasus tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan mengakibatkan korban meningal dunia sebagaimana dalam Pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP” ujarnya, Sabtu (28/11).
Penangkapan terhadap tersangka sesuai dengan LP/ B / 616/ XI / 2020/ Pld Lpg / SPKT Res Lamut / Sek. Sungkai Utara, 28 November 2020. Untuk identitas korban berinisial ED (30) warga Dusun Umbul Baru, Kampung Bengkulu, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, korban mengalami luka tusuk di bagian leher belakang sedalam 7 cm.
Untuk kronologis lanjutnya, peristiwa itu terjadi pada Jumat 27 November 2020, saat itu korban bersama rekannya belanja di warung milik Sahrul, kemudian datang FI (tersangka,red) bersama seorang temannya tanpa mematikan sepeda motor yang mereka tumpangi. Kemudian FI turun dari sepeda motor tersebut dan mendatangi korban, langsung menarik tangan korban serta membawanya kesamping warung tersebut lebih kurang sejauh 8 meter. Lalu korban di tusuk menggunakan senjata tajam.
Pada saat itu korban sempat berlari meminta tolong dengan berlumuran darah dan terjatuh di jalan raya, tersangka langsung melarikan diri bersama temanya yang menunggu di atas motor.
Selanjutnya korban di bawa ke Puskesmas Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan dan meninggal dunia di Puskesmas.
“Selain tersangka kita amankan barang bukti (BB) satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang kayu warna coklat tua, sarung kulit berwarna coklat tua,
dan juga barang milik korban berupa baju kaos warna hitam, celana pendek, dan sandal warna merah” jelasnya.
Untuk kronologis penangkapan lanjutnya, dilakukan pada Sabtu November 2020 sekira jam 08.30 WIB, setelah mendapat informasi bahwa tersangka berada di Way Kanan, personil Polsek Sungkai Utara yang langsung dipimpin Kapolsek Iptu Abdul Majid lansung menuju Way Kanan menemui salah seorang tokoh masyarakat di daerah itu untuk berkoordinasi, kemudian pihaknya menghubungi keluarga tersangka.
“Lalu dengan kesadarannya, tersangka menyerahkan diri dan selanjutnya kita bawa ke Polsek Sungkai Utara guna menjalani proses lebih lanjut” paparnya. (fer/her)