KOTABUMI–Jabatan wakil bupati hendaknya tidak dimaknai sebatas pelengkap atau ‘ban serep’ semata. Tetapi sebuah jabatan strategis yang memegang peran penting dalam menjalankan roda pemerintahan. Menjadi patner kerja bupati yang saling melengkapi. Karenanya, sosok yang akan menempati jabatan tersebut, haruslah kredibel, satu visi dan misi dengan bupati dan dapat diterima oleh semua golongan dan masyarakat Lampung Utara (Lampura).
Dengan demikian, perjalanan roda pemerintahan kedepan dapat mulus dan menjadikan Kabupaten Lampura lebih baik dan maju lagi. “Tentu diperlukan pembahasan yang komprehensif pada lini Partai Politik (parpol) pengusung, sebelum sampai pada dua nama yang diusulkan untuk dipilih,” terang pengamat politik Lampura, Iwansyah Mega, Selasa (1/12).
Menurut Iwan, Parpol pengusung harus juga mendengarkan suara-suara yang disampaikan para tokoh dan masyarakat Lampura. Kemudian disinergikan dengan apa yang menjadi keinginan bupati Lampura, Budi Utomo. Sebab bagaimanapun wabup akan bekerja bersama Budi Utomo. Ketika tidak sejalan, dikhawatirkan keberadaan wabup bukan ‘membantu’ bupati dalam menjalankan roda pemerintahan.
Melainkan sebaliknya, menjadi sosok yang ‘mengganggu’ dalam kebijakan yang diambil bupati. “Suara tokoh, masyarakat dan bupati harus dapat diakomodir oleh Parpol. Sehingga sosok yang nantinya diusulkan, memenuhi apa yang menjadi keinginan semua pihak.” ungkapnya.
Memang, lanjut Iwan, persoalannya tidak sederhana. Karena masing-masing Parpol, tentu memiliki pandangan tersendiri bahkan mungkin telah ‘mengadang-gadang’ kandidat yang akan diusulkan. Ada mekanisme pada tubuh Parpol yang harus dijalani. Misalkan ‘restu’ dari induk partai, untuk sosok yang diusulkan. Nah jika masing-masing parpol mengusulkan satu nama saja, maka akan ada 4 kandidat.
Pada posisi ini, tarik menarik antar parpol saja sudah demikian keras. “Misalkan masing-masing Parpol usulkan satu nama dari parpolnya, berarti akan ada 4 kandidat. Nah untuk sampai pada dua nama, akan terjadi ‘tarik menarik’ yang cukup alot antar parpol untuk sampai pada kesimpulan dua kandidat yang diusulkan,” tambah Iwan.
Iwan berharap, tidak terjadi demikian. Tetapi Parpol Pengusung memiliki pemahaman yang sama dan bersinergi dengan keinginan Bupati dan masyarakat Lampura. Sehingga persoalan pada lini Parpol Pengusung dapat dipangkas dengan sebuah kebersamaan pandangan. Sehingga tidak ada tarik menarik, berganti dengan sebuah kesepakatan yang melegakan pihak-pihak.
Sebelumnya, Suwardi, SH.,MH.,CM Dekan Faultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UMKO) Kotabumi mengatakan, pengisian jabatan wakil bupati Lampura dipastikan tidak dapat terlaksana pada tahun 2020 ini, tetapi pada tahun 2021 mendatang. Itupun diperkirakan diatas bulan Maret 2021. Sebab Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Lampura, dimaksud melalui tahapan-tahapan yang harus dipersiapkan.
Diantaranya soal ketersediaan dana dan regulasi dalam hal ini Tata Tertib (Tatib) DPRD setempat terkait Pilwabup. “Revisi Tatib oleh DPRD Lampura baru mau dilakukan, sementara anggaran Pilwabup dimasukkan dalam APBD 2021. Karenanya saya pastikan Pilwabup tidak dapat digelar tahun ini, tetapi pada tahun 2021 mendatang,” terang Suwardi. (ndo/her)