Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 1 Des 2020 22:16 WIB ·

Memberangus Hak


 Memberangus Hak Perbesar

Oleh : Hery Maulana

Assalamualaikum Wr.Wb

Masa jabatan Kepala Daerah dan wakilnya, belakangan menjadi sebuah diskusi panjang. Ini lantaran, adanya Undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan terkait lamanya masa jabatan dimaksud. Perubahan itu, lantaran keinginan pemerintah agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dapat dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Karena diketahui, pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, sebelumnya melakukan Pilkada sesuai dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah didaerahnya. Dengan begitu, antara daerah yang satu dengan yang lainnya, penyelenggaraan Pilkada dilakukan dalam waktu yang berbeda.

Lalu muncul keinginan pemerintah pusat untuk melakukan penyeragaman waktu pelaksanaan Pilkada. Karenanya diterbitkan Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang – Undang.

Pada Undang-undang ini, pada pasal 201 disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023. Itu artinya, terjadi pemangkasan masa jabatan bagi daerah yang melakukan Pilkada pada tahun 2018. Meskipun jabatannya berakhir pada tahun 2024, tetapi menurut Undang-undang ini harus berakhir pada tahun 2023.

Belum lagi perdebatan soal itu rampung, Pemerintah pusat kembali menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pemilihan Umum yang konon bakal disahkan pada tahun 2021. Pada pasal 5 ayat (1) disebutkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah Diselenggarakan setiap 5 tahun sekali/ Lalu pada ayat (2) disebutkan, Pemilu Nasional di selenggarakan 2 (dua) tahun setelah diselenggarakannya Pemilu Daerah. Kemudian pada ayat (3) disebutkan, Pemilu daerah diselenggarakan 3 (tiga) tahun setelah diselenggarakannya Pemilu Nasional.

Lagi-lagi ketentuan itu bakal membererangus masa jabatan kepala daerah dan wakilnya yang sebelumnya ditetapkan. Karena dengan ketentuan tersebut, berarti akan ada Pilkada pada tahun 2022. Sebab Pemilu Nasional dilangsungkan pada 2019 lalu. Tiga tahun setelahnya berati tahun 2022 akan dilangsungkan Pilkada. Bagaimana dengan Lampura yang masa jabatannya habis pada tahun 2024. Tentu akan banyak perdebatan soal ini.

Terlepas dari dasar pemikiran dikeluarkannya UU tersebut, Pemerintah pusat harus mencermati apa yang mungkin terjadi di daerah. Jangan sampai kebijakan yang dikeluarkan merugikan dan dapat menimbulkan perpecahan didaerah. Memberangus apa yang menjadi hak kepala daerah yang dipilih oleh rakyat hanya dengan satu Undang-undang yang dikeluarkan. (**)
Wassalam

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

29 April 2026 - 16:10 WIB

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Trending di Beranda