Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 7 Des 2020 21:34 WIB ·

Menyingkap Tabir Kasus Maya


 Menyingkap Tabir Kasus Maya Perbesar

Oleh : Hery Maulana 

Assalamualaikum Wr Wb

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara (Lampura), Maya Metissa, dituntut 5,6 tahun penjara. Selain itu, Maya diharuskan membayar denda sebesar Rp.300 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara. Tidak hanya itu ia juga harus membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp.2,1 miliar. Jika UP tersebut tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah sidang putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan di sita oleh jaksa dan akan di lelang untuk menutupi kerugian negara tersebut.

Tuntutan itu disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Dana Alokasi Khusus (DAK) Biaya Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampura tahun anggaran 2017-2018.

Merunut konstruksi hukum yang membuat Maya duduk dikursi pesakitan, tuntutan tersebut cukup realistis. Selain kurungan dan denda, JPU juga meminta UP sebesar Rp.2,1 juta dibayarkan. Angka ini didapat, berdasarkan kalkulasi bahwa terdakwa melakukan pemotongan sebesar 10 persen dari anggaran BOK yang digelontorkan, yakni sebesar Rp. 21 Miliar.

Menjadi menarik, Maya yang mendengarkan tuntutan yang disampaikan merasa tuntutan khususnya menyangkut UP tidak memenuhi rasa keadilan. Sebab menurutnya, realisasi dana BOK belum mencapai 100 persen. Baru kisaran 80 persen. Dengan demikian, besaran UP itu harusnya sesuai dengan realisasi program tersebut. Untuk meyakinkan keterangannya tersebut, Maya meminta menanyakan langsung pada Yustian yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Lampura.

Sebuah pengakuan tulus, meski sedikit terlambat. Maya sejauh ini tidak secara gamblang membuka secara terang benderang adanya keterlibatan pihak lain. Sejak ditahan oleh Kejari Lampura, Maya lebih banyak bungkam. Dirinya hanya mengatakan jika telah dizholimi. Tanpa mau membeberkan siapa yang menzholiminya.

Padahal, publik menangkap ada kejanggalan dalam kasus Maya. Kerena dirinya di ‘seret’ sendirian dalam kasus yang tidak mungkin dapat dilakukan sendirian. Jabatannya sebagai kepala dinas, tidak memungkinkan untuk melakukan perbuatan itu. Sebab dana BOK digelontorkan kepada 27 Puskesmas di Lampura. Tanpa ada keterlibatan pihak lain, mustahil seorang Maya dapat menghimpun dana dari seluruh Puskesmas.

Namun Kejari Lampura menetapkan dirinya sebagai tersangka dan ditahan seorang diri. Sebuah tindakan hukum atas dugaan korupsi yang tidak lazim. Karena prinsipnya, korupsi tidak dapat dilakukan sendiri. Paling tidak ada penyerta atau yang mempermudah pemotongan itu dapat dilakukan.

Sayangnya Maya baru membuka persoalan setelah persidangan beberapa kali digelar. Sementara apa yang disampaikan Maya, dibantah oleh pihak-pihak yang disebut olehnya. Belakangan Maya juga menyampaikan kenyataan lain, bahwa realisasi dana BOK belum mencapai 100 persen. Ini fakta baru yang mesti diusut tuntas Aparat Penegak Hukum (APH). Bagaimana mungkin gelontoran dana itu baru terserap 80 persen. Lantas kemana yang 20 persennya. Karena publik mengetahui gelontoran dana BOK telah sepenuhnya direalisasikan. Karenanya APH harus dapat menyngkap tabir dibalik kasus Maya. (**)
Wassalam

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

29 April 2026 - 16:10 WIB

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Trending di Beranda