KOTABUMI–Sejumlah peralatan perekaman Administrasi Kependudukan (Adminduk) di 11 Kecamatan di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), mengalami kerusakan. Ini disebabkan alat perekaman dimaksud sudah cukup uzur, sehingga tidak lagi dapat berfungsi dengan baik. Bahkan ada yang tidak lagi dapat dipergunakan. Hanya di 12 Kecamatan lainnya, alat-alat perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih dapat di gunakan sebagaimana mestinya.
Karenanya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampura, berencana melakukan peremajaan alat-alat perekaman tersebut. “Disdukcapil telah merencanakan peremajaan peralatan, demi mengoptimalkan pelayanan” ujar Sekretaris Disdukcapil Lampura, Tien Rostina, Selasa (15/12).
Penjelasan Tien ini disampaikan, menjawab adanya keluhan masyarakat yang terpaksa harus datang ke kantor Disdukcapil Lampura. Lantaran alat yang tersedia di Kantor tidak berfungsi sebagai mana mestinya. Seperti yang dikeluhkan Roy Apriyanto, warga Kecamatan Bukit Kemuning. Alat perekaman pembuatan KTP dikecamatan itu rusak dan tidak berfungsi.
Akibatnya ia dan masyarakat lainnya yang ada di Kecamatan Bukitkemuning, harus menuju kantor Disdukcapil, yang jaraknya sekitar 42 KM. Tentunya ini sangat menyita waktu masyarakat Lampura yang kebanyakan adalah petani.
“Seharusnya perekaman KTP ini bisa di lakukan di kecamatan masing-masing. Tapi kenyataannya, setiap warga yang mau membuat KTP di Kecamatan itu gak bisa. Karena alat-alatnya rusak. Jadi kalau mau buat KTP Masyarakat terpaksa harus datang ke kantor Disdukcapil” ujarnya dengan nada sedikit kesal, Selasa (15/12) sekira pukul 10.30 WIB. (fer/her)