KOTABUMI–Satuan Reskrim Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil meringkus seorang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis Sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Lampura, Iptu Aris Satrio Sujadmiko membenarkan adanya penangkapan tersebut. Penangkapan tersangka itu bedasarkan LP/1177- A/XII/2020/Polda Lampung/SPKT Polres Lampura tanggal 07 Desember 2020, tentang penyalahgunaan narkoba.
Tersangka diringkus aparat saat berada di jalan Dusun Bernah Dalam RT V / RW VI Desa Mulang Maya, Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampura”ujar Aris Satrio, Selasa (15/12).
Mantan Kanit Resmob Polres Lampura itu, juga menjelaskan, tersangka tersebut adalah AP (24) warga Dusun Bernah Dalam RT / V RW VI, Desa Mulang, Kotabumi Selatan. Bapak satu anak ini, tidak dapat berkutik, ketika Polisi berhasil menemukan Barang Bukti (BB)
satu paket sedang sabu, plastik klip, dan satu lembar kertas timah rokok.
“Tersangka sudah kita amankan. Saat ini, masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satnarkoba Polres Lampura” terang Aris Satrio.
Untuk kronologis penangkapan, lanjutnya, berawal dari polisi mendapati adanya laporan masyarakat, tentang adanya salah seorang warga yang memiliki sabu. Mendapatkan adanya informasi tersebut, petugas langsung melakukan Lidik dan mengarah ke rumah tersangka.
“Saat itu, tersangka sedang duduk di ruang tamu. Ketika kita geledah ditemukan satu paket sedang sabu, yang diselipkan saku kantong celananya” bebernya.
Atas perbuatannya, kata Aris Satrio, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang penyalahgunaan Narkotika. Untuk ancaman hukumannya sendiri di atas lima tahun”pungkasnya. (fer/her)