Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 22 Des 2020 01:22 WIB ·

Jangan Dipaksakan


 Jangan Dipaksakan Perbesar

 

Oleh : Hery Maulana

Assalamualaikum wr wb

Seleksi Terbuka (Selter) 12 Jabatan eselon II dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), dinilai gagal. Ini lantaran, dari 12 jabatan yang di ‘lelang’, empat jabatan diantaranya hangus. Lantaran tidak seorang peserta yang dinyatakan lolos Uji kompetensi. Kegagalan itu merupakan kegagalan kedua penyelenggaraan Selter dikabupaten tersebut. Sebab sebelumnya, pemkab setempat menggelar Selter bagi 11 jabatan, termasuk jabatan Sekretaris kabupaten (Sekkab). Namun sampai pada akhir tahapan, hanya 3 jabatan yang lolos dan terisi. Sisanya hangus lantaran tidak ada peserta yang lolos.

Pada jabatan Sekkab juga setengah dipaksakan. Sebab hanya dua peserta kala itu yang dinyatakan lolos seluruh tahapan. Padahal PP 11/2017 jelas menyebutkan, tiga nama kandidat yang disampaikan untuk dipilih oleh bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Tapi dengan berlandaskan Surat Edaran (SE) Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepenpan RB), No.52/2020 Tentang Pelaksanaan JPT Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dimintakan fatwa pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Apakah dua nama hasil Selter dapat diteruskan. Nyatanya KASN memberikan rekomendasi memperbolehkan dua nama disampaikan pada PPK. Walhasil, Sekkab Lampura hasil Selter ditunjuak dan ditetapkan.

Kondisi yang sama kali ini terjadi pada dua kursi jabatan yang ‘dilelang’. Yakni pada Dinas Sosial dan Dinas Perpustakaan dan Arsip. Dimana masing-masing hanya terdapat dua peserta yang dinyatakan lolos uji kompetensi. Pemkab Lampura, agaknya kembali akan menerapkan SE tersebut, sebagai legalitas formal, pembenar dari ketentuan PP No.11/2017.

Padahal jika mau jujur SE Kemenpan RB itu, jelas terkait pada pelaksanaan Selter. Bagaimana proses seleksi dilakukan yang harus menerapkan protokoler kesehatan. Misalnya dengan menjaga jarak dan memakai masker, atau tes dilakukan secara virtual. Tidak lagi terkait soal hasil seleksi. Tidak ada pemebenaran dengan suasana covid-19, dalam hal jumlah peserta yang lolos. Karena PP No.11/2017 jelas menyebutkan, tiga peserta.

Ini yang membuat wakil ketua DPRD Lampura, Madri Daut mempertanyakan profesionalitas dalam penyelenggaraan Selter. Madri tidak ingin kegiatan yang didanai demikian besar, berjalan sekenanya. Apalagi sebelumnya Lampura punya catatan buruk pelaksanaan Selter. Madri tidak ingin, Selter ini hanya sekedar formalitas dan akal-akalan semata. Sebagai legalitas formal untuk menempatkan pejabat yang sejatinya telah ‘dipesan’. Apalagi Lampura, tengah berusaha mengejar ketertinggalannya dari kabupaten lain pasca sejumlah kejadian luar biasa. Semisal OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Agung Ilmu Mangkunegara. Dimana akibat kejadian itu, sangat berdampak pada perkembangan pembangunan di kabupaten Lampura.

Madri inginkan Selter benar-benar dimaksudkan untuk menjaring pejabat yang berkualitas, yag mampu berlari kencang mengejar ketertinggalannya. Sebuah keinginan yang sangat wajar sebagai wakil rakyat yang didalamnya diberikan hak untuk melakukan pengawasan atas kebijakan yang diambil oleh pihak eksekutif. (**)
Wassalam

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

29 April 2026 - 16:10 WIB

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Trending di Beranda