KOTABUMI — Berkat bantuan masyarakat, kepolisian Sektor Sungkai Selatan, Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil meringkus 1 dari 3 tersangka Pencurian Dengan Kekerasan (Curas,red), Minggu (27/12) sekira pukul 10.00 WIB.
Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Syafrie, mewakili Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono. Arjon mengatakan, peristiwa Curas tersebut terjadi di Jalan Dusun Bangun Mulyo, Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan. Adapun identitas tersangka yang berhasil di bekuk tersebut berinisial, RE (38) warga Desa Bernah, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten setempat.
“Selain tersangka, kami juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo, warna hitam BE 3552 JL” ujarnya, sekira pukul 18.30 WIB, Minggu (27/12).
Masih kata Arjon, berdasarkan laporan korban, yang tertuang dalam LP/B.1/412/XII/2020/Polda Lampung/Res Lamut/Sek Kai Sel, tentang tindak pidana curas. Pada saat itu korban, Misatin (48) warga RT VI / RW III Desa Labuhanratu Kampung, Kecamatan Sungkai Selatan, sedang mengendarai sepeda motor di seputaran Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kemudian tiba-tiba dirinya di ikuti oleh 3 orang laki-laki yang tidak di kenalinya. Sesampainya dijalan sepi, para tersangka langsung memepet dan mencegat laju kendaraan korban. Selain itu para tersangka menodong korban dengan menggunakan Senjata Tajam (Sajam). Merasa terancam Korban akhirnya membiarkan sepeda motornya di rampas oleh para tersangka.
“Saat di TKP, korban di ikuti dari belakang oleh ke 3 tersangka. Sampai di jalan sepi, korban di pepet, di hadang, dan di todong sajam. Kemudian para tersangka kabur dengan membawa sepeda motor korban” ujar Arjon menirukan isi laporan korban.
Melihat sepeda motornya di bawa oleh para tersangka, lanjut Arjon lagi, korban akhirnya berteriak, meminta pertolongan. All hasil teriakan tersebut didengar oleh warga lalu warga langsung mengejar para tersangka yang berhasil membawa sepeda motor korban.
Dalam pengejaran tersebut, salah satu tersangka yang membawa sepeda motor korban karena terburu-buru akhirnya terjatuh dan warga menelepon anggota Polsek Sungkai Selatan, untuk segera dilakukan pengamanan terhadap tersangka yang membawa sepeda motor korban tersebut.
“Tersangka yang membawa sepeda motor korban mengalami luka akibat terjatuh dari sepeda motor, yaitu luka robek dibagian kepala dan tangan. Kini luka yang terdapat di tubuh tersangka telah di tangani oleh tim medis Puskemas Ketapang” paparnya.
Saat ini pihaknya tengah memburu 2 tersangka lainnya yang berhasil kabur. Identitas para tersangka telah kantongi oleh pihaknya, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, pihaknya berhasil mengamankan para tersangka.
“Kini tersangka dan alat buktinya telah di amankan ke Mapolsek Sungkai Selatan, guna di lakukan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka akan di jerat dengan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman minimal 7 tahun penjara” tegasnya. (cw10/fer/her)