KOTABUMI–Panitia Seleksi Terbuka (Selter) 12 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), telah menyampaikan hasil akhir seleksi pada bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Namun nama-nama yang disampaikan, hanya untuk 7 jabatan eselon II saja. Sebab sebanyak 4 jabatan pesertanya gugur tatkala mengikuti Uji Kompetensi dan 1 jabatan pesertanya gugur ketika mengikuti tahapan seleksi makalah dan wawancara. Disinyalir jabatan yang dinyatakan gugur adalah jabatan yang hanya diisi oleh dua orang peserta. yakni Dinas Perpustakaan dan Arsip dan Dinas Sosial (Dinsos). Melihat ini, diprediksi yang dinyatakan gugur adalah jabatan kepala Dinsos.
Sayangnya, informasi seputar siapa saja peserta yang lolos dan diajukan pada bupati untuk dipilih menduduki 7 jabatan eselon II itu, terkesan tertutup. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) Lampura, melalui Kabid Promosi dan Mutasi Pegawai, Hendry Dunant, hanya menyebutkan jika hasil akhir Selter sudah diserahkan pada Bupati melalui Sekretaris Kabupaten (Sekkab).
Soal siapa saja nama yang disampaikan, Pansel tidak lagi berkompeten untuk menyampaikannya. Sebab memang tidak ada kewajiban hasil akhir Selter di publikasi. Ini merujuk pasal 127 ayat 1 PP 11/2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Sementara itu, Sekkab Lampura Hi.Lekok juga tidak berkenan untuk menyampaikan apa hasil akhir Selter dimaksud. Lekok justru menyampaikan jika Pemkab Lampura telah mengajukan tujuh nama pada Komisi Aparatur Sipil Negara(KASN) untuk mendapatkan rekomendasi pelantikan. Itu artinya bupati tidak hanya telah menerima hasil akhir Selter, melainkan telah pula memilih sosok yang akan menempati 7 jabatan eselon II yang dilelang.
“Saat ini tim dari BKPSDM sedang ke Jakarta untuk mengantarkan surat permohonan rekomendasi pelantikan,”ujar Hi.Lekok saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Senin (28/12).
Untuk siapa-siapa pejabat yang akan dilantik lanjut Lekok, itu merupakan kewenangan dari Bupati Lampura. Dan yang berhak menjawabnya adalah Bupati.
Sementara untuk JPTP yang di Selterkan dan belum terisi, akan kembali diadakan Selter ulang pada April 2021 mendatang.”Kita upayakan di bulan Desember 2020 ini pelantikan dilangsungkan. Paling lambat awal Januari 2021,”paparnya. (ria/her)