KOTABUMI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) periksa 6 pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), terkait proyek pembangunan jalan di Abung Selatan tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp3,9 miliar.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lampura, Hafiedz saat dihubungi malam ini, sekitar pukul 20.00 WIB, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap enam pejabat Dinas PUPR tersebut.
"Memang ada 6 pegawai Dinas PUPR Lampura yang dipanggil untuk dimintai
keterangan oleh bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampura. Terkait hasil
pemeriksaan masih kami dalami, kata Hafiedz, Rabu (13/1).
Menurut Hafiedz, keenam pejabat Dinas PUPR Lampura, tersebut masih dalam tahap dimintai keterangan terkait proyek pembangunan jalan di Abung Selatan tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp3,9 miliar. “Akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap keenam pejabat Dinas PUPR tersebut, namun belum ada jadwal resminya” ujar Hafiedz.
Sayangnya, dari 6 pejabat yang di periksa tersebut Hafiedz enggan membeberkan
identitasnya tersebut. Namun dari 6 pejabat Dinas PUPR Lampura yang diperiksa mulai dari pejabat
pembuat komitmen (PPK) hingga kepala bidang (kabid) terkait proyek pembangunan jalan di Abung Selatan dengan nilai anggaran Rp3,9 miliar.
Terpisah, Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten
Lampura, Syahrizal Adhar membenarkan tentang pemanggilan 6 pejabat PUPR
Lampura oleh Kejari Lampura. Iya benar, ada pemeriksaan atas 6 pejabat PUPR Lampura terkait proyek 2019 jelas Syahrizal.
Terkait nama-nama pejabat yang diminta keterangan Kejari Lampura, Kadis PUPR
Lampura menjelaskan bahwa kurang mengetahui secara persis. Saya juga kurang jelas, yang saya tahu PPTK, PPK dan Kabid yang menangani proyek
tersebut, kata Syahrizal. (fer)