KOTABUMI–Dua tersangka penyalahguna narkoba diamankan Team opsnal
Satresnarkoba Polres Lampung Utara (Lampura), sekitar pukul 14.00 WIB, Selasa
(12/1). Satu diantaranya diduga kuat sebagai sebagai pengeda narkoba jenis sabu.
Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K, M. Si, melalui Kasat
Narkoba, Iptu Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, tersangka narkoba itu diamankan
di Desa Gedung Negara, Kecamatan Hulu Sungkai, Lampura. Dari pelaku berinisial AN
(38) turut diamankan barang bukti berupa 1 buah paket yang berisikan kristal
bening dan diduga sabu dengan berat sekitar 0,13 gram dan 1 buah dompet merk
levis warna coklat.
Menurut Kasat, penangkapan dilakukan pada hari Selasa 12 Januari 2021 oleh team
Opsal Satresnarkoba Polres Lampura. “Saat team melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 buah paket sisa pakai yang berisikan kristal bening diduga
sabu, dan satu buah dompet warna coklat,”jelas Aris, Rabu (13/1).
Kemudian dari pengembangan yang dilakukan, barang itu diperoleh dari tersangka
pelaku berinisial AV (32), yang juga merupakan warga Kecamatan Hulu Sungkai,
Kabupaten setempat. “Dari tersangka AV, l diamankan barang bukti 8 buah paket
yang berisikan kristal bening yang diduga kuat sabu dengan berat lebih kurang 1,93
gram.” tambah Kasat.
Selain itu, lanjut Aris, juga diamankan barang bukti lima bundel plastik bening, dua
buah centong dari pipet plastik, dan satu unit timbangan digital warna hitam. Diduga
kuat pelaku berinisial AV ini adalah pengedar karena saat diamankan dari pelaku juga
didapatkan berbagai alat bukti beberapa benda yang diduga sebagai kelengkapan
untuk menyimpan narkotika jenis sabu.
“Terhadap keduanya akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1)
Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya. (fer/her)