KOTABUMI— Diduga tidak berjalannya mekanisme dan Peraturan Organisasi (PO) di Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golongan Karya(Golkar), Lampung Utara(Lampura), menyebabkan mundurnya salah seorang kader yang memiliki basis besar di daerah setempat.
Wakil Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga DPD II Lampung Utara, Arizo Fasha Wilian Abung, bahwa penjaringan bakal calonkada provinsi lampung dan kabupaten Lampung Utara tidak dijalankan sesuai PO 06 Partai Golkar.
” Pengunduran diri saya dari kepengurusan Partai Golkar DPD II Lampung Utara sebagai Wakil Ketua di Bidang Pemuda dan Olahraga ini, karena PO nomor 06 partai tidak dijalankan sebagai mana mestinya,” kata Arizo Fasha Wilian Abung, di rumahnya, Minggu(28/1).
Dijelaskan, awal mula adanya niat pengunduran diri dari kepengurusan Partai Golkar DPD II Lampung Utara, karena dipicu adanya ketidak sesuai dalam Peraturan Organisasi(PO) Partai Golkar Nomor 06.
Menurut Arizo, peraturan tersebut bisa berjalan dengan baik di Kabupaten Tanggamus, karena DPD II Tanggamus mampu menjalankan mekanisme partai dengan melaksanakan penjaringan balon peserta pilkada, tapi berbeda dengan DPD I Lampung dan DPD II Lampura.
” Tidak sejalan-nya pemahaman ini, makanya saya mengajukan pengunduran diri, karena kepengurusan yang saat ini sangat berbeda dengan masa Ketua DPD I Lampung semasa kepemimpinan bang H. Alzir Dianis Thabranie,” ungkap Arizo.(rid)
Selengkapnya,baca edisi cetak 29 Januari 2018






