KOTABUMI-–Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Lampung Utara (Lampura) bakal digelar November mendatang. Setelah sebelumnya pada tahun 2020 lalu, Pilkades dimaksud batal digelar.
Akibat pembatalan itu, terjadi penambahan jumlah desa yang akan mengikuti Pilkades kali ini. Tercatat ada sekitar 143 desa yang akan melaksanakan Pilkades. Itu artinya ada penambahan sekitar 100 desa, dari yang tadinya hanya 43 desa. Penambahan ini dikarenakan banyaknya kepala desa yang habis masa jabatannya di tahun 2021 ini.
Meski sudah dijadwalkan November mendatang, namun belum dapat dipastikan pelaksaan Pilkades itu sesuai jadwal. Sebab masih harus menunggu? persetujuan dari Bupati Lampura. “Kita memang sudah jadwalkan 9 November mendatang, tetapi semua itu bergantung dari persetujuan pak bupati,” jelas Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberda?yaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Lampura, R. Habibie, Selasa (19/1).
Menurut Habibie, pihaknya hanya mempersiapkan dasar hukum pelaksanaan Pilkades. Seperti Rancangan Peraturan bupati yang mengatur tentang Pilkades yang saat ini sedang dibuat. Setelah rampung akan segera dikonsultasikan dengan Asisten I Sekretaris Kabupaten Lampung Utara. Kemudian, akan segera disampaikan ke Bagian Hukum untuk disahkan menjadi dasar hukum.
“Kita.menargetkan draft itu sudah disahkan di bulan Januari ini,” jelasnya.
Jika jadwal rencana pelaksanaan itu ?disetujui maka seluruh tahapan akan dilaksanakan beberapa bulan sebelumnya. Perkiraannya tahapan seperti pendaftaran calon, penjaringan calon dan pembentukan panitia pemilihan dilakukan pada pertengahan tahun ini.
“?Seluruh tahapan akan dimulai pada bulan Juni mendatang,” pungkasnya (ndo/her)






