KOTABUMI — Satuan Reserse Narkoba, Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil mengamankan dua tersangka penyalahguna narkoba golongan satu jenis sabu-sabu. Kedua tersangka yang berhasil di bekuk tersebut berinisial FD (29) warga Desa Cabang Empat, Kecamatan Abung Selatan, dan EO (32) warga Desa Bandar Abung, Kecamatan Abung Surakarta,Lampura.
Selain kedua tersangka, polisi juga berhasil mengaman sejumlah barang bukti dari masing-masing tersangka. Dari tangan FD polisi berhasil mengamankan, 2 gram sabu-sabu, 5 bungkus plastik klip bening, 1 buah centong yang terbuat dari sedotan plastik dan 1 buah bekas mainan plastik berbentuk Ice cream warna putih coklat.
Sementara itu dari tangan EO polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 16 paket sabu seberat 5,12 gram, 4 bungkus plastik klip dan 1 buah kotak rokok sampoerna mild.
“Kedua tersangka kami tangkap di waktu dan lokasi yang berbeda. FD kami tangkap di kediamannya di Desa Cabang Empat pada Senin (18/1) sekira pukul 01.00 WIB.
Ke esokan harinya kami juga berhasil menangkap EO dikediamannya di Desa Bandar Abung, pada Selasa (19/1) sekira pukul 11.30 WIB” jelas Kasat Narkoba IPTU Aris Satrio Sujadmiko, Rabu (20/1) sekira pukul 13.00 WIB.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Aris, kedua tersangka dan barang buktinya telah diamankan ke Mapolres Lampura, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk FD akan di jerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU-RI No 35/2009, Sedangkan EO akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU-RI No 35/2009 tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika” tegasnya. (fer/her)