Oleh : Hery Maulana
Assalamualaikum Wr, Wb
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, bakal menerima sebanyak 2.553 vaksin Sinovac untuk tahap pertama. Jumlah tersebut sangat jauh dari kebutuhan. Sebab jika dilihat dari total jumlah penduduk Lampura yang sekitar 650 ribu. Walaupun tidak semua penduduk dapat menerima vaksin dimaksud. Sebab ada sejumlah kreteria, mulai dari batas usia yang diperbolehkan hingga mereka yang tidak lagi ‘wajib’ vaksin. Semisal mereka yang sudah terpapar covid-19. Karena imunitas semakin tinggi dan telah ‘kebal’ terhadap covid-19.
Belum mencukupinya jumlah vaksin yang akan diterima Kabupaten Lampung Utara, diambil kebijakan prioritas. Siapa yang akan divaksinasi tahap pertama. Diputuskan tenaga kesehatan (nakes), pejabat pemerintah, TNI dan Polri. Namun dalam perkembangannya berubah. Prioritas hanya pada nakes dan pejabat pemerintah. Dengan demikian, vaksin yang diterima mencukupi.
Jika ingin jujur, kebijakan itu sesungguhnya melegakan masyarakat. Sebab vaksin sinovac masih menjadi perdebatan dikalangan masyarakat. Terkait efikasi yang oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) hanya 65,3 persen. Kemudian pendapat sejumlah ahli terkait uji klinis vaksin tersebut. Disebutkan pengujian vaksin itu belum rampung. Karena butuh waktu minimal satu tahun, untuk mengetahui secara pasti apa efek yang akan dialami manusia setelah menerima vaksin.
Informasi yang berkembang dimasyarakat itu, menimbulkan keraguan dimasyarakat. Bahkan ada yang takut untuk divaksinasi. Apalagi sejumlah petinggi termasuk anggota DPR RI seperti Ribka Tjiptaning, politisi PDIP yang merupakan partai pendukung pemerintah dengan tegas menolak vaksin tersebut. Dengan lantang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri Kesehatan, Ribka mengatakan penolakannya. Tidak hanya terhadap dirinya, tetapi bagi seluruh keluarganya.
Karenanya vaksinasi pertama bagi nakes dan pejabat pemerintah akan menjadi acuan tersendiri bagi masyarakat. Sehingga masyarakat akan dengan sukarela dan kesadaran tinggi beresdia divaksin. Bukan lantaran takut atas sanksi yang akan dikenakan pemerintah terhadap penolakan untuk divaksin. Meskipun secara hukum, vaksinasi tidak boleh dipaksakan. Itu merupakan hak warga negara yang dilindungi oleh Undang-undang. Jika dipaksakan maka berpotensi melakukan pelanggaran Hak Azazi manusia (HAM). Itu disampaikan sejumlah ahli Hukum, juga Ribka Tjiptaning dalam RDP belum lama ini.
Memang jika dihayati mendalam, untuk apa ‘memaksa’ masyarakat untuk di vaksinasi. Toh, vaksinasi sejatinya untuk terciptanya kesehatan masyarakat. Artinya, masyarakat membutuhkan vaksin agar kesehatannya tetap terjaga. Ketika mereka enggan divaksin, maka bersiap mereka akan ‘diserang’ penyakit yang tengah mewabah, dalam hal ini covid-19. Berbeda ketika menerima vaksinasi, akan ada kekebalan tubuh atas ‘serangan’ penyakit tersebut. Dengan kata lain, masyarakat justru rugi ketika tidak bersedia divaksinasi. Namun patut pula dipahami, keengganan masyarakat itu lantaran ada keraguan terhadap vaksin yang akan dimasukan dalam tubuh itu. Baik efikasinya maupun efek samping dari vaksin dimaksud. (**)
Wassalam






