KOTABUMI — Satuan reserse (Satres) Narkoba, Polres Lampung Utara (Lampura) sepertinya sedang gencar-gencarnya menyapu bersih para pelaku penyalahguna Narkoba diwilayah hukum Polres setempat.
Terbukti dalam kurung waktu kurang dari sepekan, enam tersangka penyalahguna Narkoba berhasil diamankan.
Sebelumnya, Satres Narkoba berhasil membekuk FD dan EO. Lima hari kemudian, tepatnya pada Jum’at (22/1) Satres Narkoba juga berhasil membekuk 4 orang pengedar Narkoba jenis sabu-sabu diwaktu dan lokasi yang berbeda.
Menurut Kasat Narkoba Polres Lampura, IPTU Aris Satrio Sujadmiko, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan tersangka berinisial ZNI (41) yang merupakan Aparat Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Badan Penanggulangan Bencana Alam dan Daerah (BPBD) Kabupaten Lampura. ZNI merupakan warga jalan Raden Intan, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan. “Ia benar, 1 dari 4 tersangka adalah ASN aktif di BPBD Lampura” ujarnya, Minggu (24/1) sekira pukul 15.00 WIB.
Lanjut Aris, ZNI berhasil dibekuk di daerah Sekip Kompi Lama, jalan Satria, Kelurahan Kota Alam, pada Jum’at (21/1) sekira pukul 15.00 WIB. Dari tangan tersangka tim berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 18 buah paket besar sabu dengan berat bruto ± 38,89 gram, 1 bundel plastik klip bening, 2 buah centong dari sedotan, 1 buah Handphone Samsung android warna hitam, 1 lembar tisu, dan 1 buah kotak rokok merk Clasmild.
Kemudian, setelah dilakukan dan pengembangan terhadap ZNI, di hari yang sama tepatnya pada pukul 17.00 WIB. Tim kembali mengamankan tersangka lainnya yang berinisial WHY (28) warga Kelurahan Sribasuki Kecamatan Kotabumi. WHY berhasil di ringkus dijalan Poncowolo, Kelurahan Rejosari, Kecamatan setempat.
“Dari tangan WHY Tim berhasil mengamankan BB berupa, 1 buah paket sabu seberat 0,46 gram, 1 handphone Andromax warna hitam, dan 1 kertas timah rokok” bebernya.
Masih dihari yang sama, lanjut Aris lagi, pada pukul 17.30 WIB dan pukul 18.00 WIB. Timnya kembali melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka lainnya. Masing-masing berinisial MHD (27) warga Dusun Mekarsari, Kelurahan Kotabumi Tengah, Kecamatan Kotabumi. Dari tangan MHD Tim berhasil mengamankan BB berupa, 1 buah paket sabu seberat 0,9 gram, 1 buah dompet warna hitam, dan 1 celana levis.
Selanjutnya pada pukul 18.00 WIB, Tim berhasil mengamankan JMD (25) warga Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampura. Dari tangan JMD tim berhasil mengamankan BB berupa, 5 paket sabu seberat 1.79 gram, dan 1 bundel plastik klip.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini ke 4 tersangka berikut alat buktinya telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampura, dan tengah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka ZNI akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU-RI No 35/2009 tentang Narkotika. Sedangkan 3 tersangka lainnya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU-RI No 35/2009 tentang Narkotika” pungkasnya. (fer/her)