Oleh : Hery Maulana
Assalamualikum Wr.Wb
Sistem Kredit Semester (SKS) adalah suatu sistem penyelenggaraan program pendidikan yang membebaskan peserta didik untuk menentukan sendiri berapa banyak beban belajar yang akan diikuti pada tiap semester. SKS selama ini hanya dikenal dikalangan mahasiswa pada setiap perguruan tinggi. Namun Sejak 2007 lalu, Kementerian Pendidikan Nasional menerapkan SKS pada tingkatan Sekolah Menengah Atas (SMA). Sebagai landasannya adalah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Lalu Permendikbud 158 Tahun 2014, dan sudah dikukuhkan oleh Direktorat Pendidikan Sekolah Menengah Atas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Hanya saja, masih banyak sekolah yang belum siap menerapkan sistem tersebut. Bukan hanya kesiapan para siswa saja, tetapi juga kesiapan tenaga pengajar dan fasilitas yang dimiliki sekolah. Karenanya ketika SMAN 1 Abung Semuli menerapkan sistem tersebut, tentu patut diapresiasi. Apalagi itu merupakan penerapan sistem SKS pertama pada SMA di Kabupaten Lampung Utara. Dengan kata lain penerapan SKS SMA rintisan dikabupaten Lampura.
Pada dasarya, sistem ini akan mempercepat waktu menyelesaikan pendidikan di sekolah. Yaitu hanya 4 semester atau dua tahun lulus. Ini berbeda dengan sistem yang umumnya berlaku di SMA yaitu waktu menyelesaikan pendidikan ditempuh tiga tahun atau 6 semester.
Pada programkan SKS jelas memfasilitasi siswa yang memiliki kecepatan belajar atau kapasitas diri di atas rata-rata pada umumnya. Anak dengan kapasitas yang berlebih ini dikategorikan cerdas atau di atas rata-rata dapat menyelesaikan sekolah hanya 4 semester saja. Karena memang dalam sistem ini lebih mengandalkan kemampuan siswa. Sedangkan pihak sekolah akan menyiapkan paket-paket atau modul belajar. Jika lulus tinggal melanjutkan ke paket berikutnya, begitu seterusnya.
Namun demikian, penerapan sistem tersebut juga harus bijak. siswa yang terbiasa dengan sistem bersekolah 6 semester dengan setiap tahun kenaikan kelas, jelas akan merasa kaget, dan berimplikasi pada kesiapan siswa menerima program atau sistem tersebut. Dampak terburuknya, mereka tidak dapat mengikuti pola belajar sebagaimana yang diterapkan. Sehingga sejumlah pelajaran dengan bobot SKS tertentu tidak terpenuhi. Jelas siswa itu tidak dapat mengambil SKS berikutnya dan semakin tertinggal dengan rekannya yang lain. Alih-alih dapat lulus 2 tahun, sang siswa sangat mungkin menjadi ‘siswa abadi’ yang tidak lulus-lulus meskipun sudah enam semester. (**)
Wassalam

SKS Rintisan 




