KOTABUMI —Tim Operasi nasional (Opsnal) Satuan reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), kembali meringkus seorang penyalahguna narkoba golongan satu, jenis sabu-sabu (ss). Tersangka yang berhasil dibekuk tim opsnal kali ini, merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) yang diketahui berinisial YLA (34) warga Tulungmili Indah, RT V / RW XII, Kelurahan Kotabumi Tengah, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampura.
Tersangka YLA dibekuk di kediamannya di Dusun Tulungmili Indah, Kelurahan Kotabumi Tengah, pada Rabu siang (27/1), sekira pukul 14.30 WIB.
Menurut Kasat Narkoba Polres Lampura, IPTU Aris Satrio Sujadmiko, tersangka di ringkus, berdasarkan bukti laporan yang tertuang dalam, LP/76-A/I/2021/Polda Lampung/SPKT Polres Lampura, tentang penyalahgunaan Narkotika.
“Selain YLA, kami juga berhasil menyita Barang Bukti (BB) yang ditemukan didalam lemari yang berada dikamarnya, berupa, 7 bungkus sabu seberat ± 1,40 gram, 1 buah plastik kresek bening, 1 lembar tisu warna putih, 1 buah kotak rokok surya 12, dan uang tunai sebesar Rp. 450 ribu” ujar Aris, Kamis (28/1) sekira pukul 14.00 WIB.
Saat ini, lanjut Aris, tersangka dan sejumlah alat buktinya telah diamankan ke Satres Narkoba Polres Lampura, guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, YLA akan dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat (1) UI-RI No. 35/2009, tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara” tegasnya. (fer/her)