KOTABUMI–Setelah lima bulan, perkara Ardhi Yoehaba salah satu jurnalis Televisi Nasional Indosiar/SCTV dan Juanda Basri, akhirnya sampai ke tahap rekonstruksi, Rabu (3/2).
Rekonstruksi tersebut dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), yaitu di Stadion Sukung Kotabumi Lampura.Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 26 (dua puluh enam) adegan dilakukan, yang dihadiri Ardhi Yoehaba selaku saksi korban, Juanda Basri selaku saksi pelaku, pihak Kepolisian Lampura, pihak Kejaksaan Lampura, dan mendatangkan beberapa saksi kejadian.
Dari 26 adegan, ada beberapa adegan inti yang dilakukan, seperti adegan saat perampasan kamera, dan pemukulan terhadap Ardhi Yoehaba oleh tersangka Juanda Basri.
Menurut Ardhi, saat rekonstruksi dilakukan, ada beberapa adegan yang diduga tidak sesuai dengan kejadian, dikarenakan pihak pelaku diduga kurang kooperatif untuk melerai permasalahan.
“Saya berharap tersangka dikenakan pasal berlapis. Ini karena setiap jurnalis di lindungi oleh Undang-Undang pokok Pers dan ada hak untuk melakukan liputan. Ternyata yang dikenakan Cuma pasal 351,” Harapnya.
Ardhi Yoehaba, agar pengkajian perkara tersebut dapat berjalan dengan lancar, secepatnya tersangka dapat terbukti bersalah dan diadili dengan pasal dan hukuman yang sesuai dengan hukum yang berlaku. “Saya minta hukum di terapkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Kanit Pidum Polres Lampura, Ipda M.Anton Prabowo menjelaskan, pelaku Juanda Basri dikenakan pasal 351 ayat 1. “Untuk dikenakan pasal berlapis atau tidak maka kita akan lakukan kajian lebih dalam lagi,”jelas Ipda.M.Anton Prabowo. (ozy/rnn)