KOTABUMI–Tim opsnal Polsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil membekuk FA, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian disertai dengan kekerasan (Curas).
Pria 25 Tahun yang kabur selama sekitar 4 bulan itu merupakan warga Desa Labuhan Ratu Kampung Kecamatan Sungkai Selatan. FA dibekuk di tempat persembunyiannya di Perum 2 Karawaci Tangerang Kota pada Jumat (5/2), sekira pukul 23.45 WIB.
Sebelumnya telah ditangkap rekan tersangka pelaku berinisial MS dan berkas perkaranya telah di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu berdasarkan Laporan Polisi No.Pol : LP/ 234/ B/ X/ 2020/ Polda Lpg/ Res Lamut/ Sektor Sk.Sel tanggal 4 Oktober 2020.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M SIK, MSi melalui Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Safrie R. SH mengatakan pihaknya telah menangkap pelaku FA di daerah Tangerang kota, di back-up oleh Polsek setempat. “Dengan dibantu jajaran Polsek setempat, kita berhasil mengamankan tersangka “ujarnya, Minggu (7/2).
Menurutt Arjon, kronologis kejadian, pada Minggu (4/10) sekira pukul 08.00 WIB, korban Denta Safiantoro (22) menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R dengan membonceng rekannya Angga, melintas di jalan area petak 90 umbul Semarang PTPN VII Bunga Mayang. Lantas mereka berpapasan dengan 2 orang tidak dikenal yang juga mengendarai sepeda motor (pelaku FA dan MS).
Tiba-tiba kedua berbalik arah dan mengejar korban. Setelah berada pada jarak dekat, pelaku lansung menarik baju korban Angga sehingga hilang keseimbangan dan terjatuh. Pelaku lansung menodongkan senjata tajam lalu merampas sepeda motor dan barang barang milik korban. Sepertiuang tunai Rp 65.000, kartu KK, KTP dan 1 (satu) unit hand phone merk Vivo Y91C warna merah korban Setelah itu pelaku kabur ke arah Kotabumi.
“Saat pelaku FA ditangkap, padanya terdapat barang bukti Hand-phone Vivo Y91C warna merah milik korban Denta. Juga barang lainnya berupa 1 unit sepeda motor Honda beat warna putih yang di gunakan pelaku saat kejadian dan celana jeans warna biru, serta baju kaos warna hitam dan masker warna biru dongker. Sementara uUntuk sepeda motor Yamaha Vega R milik korban masih dalam pencarian, karena telah di jual pelaku
“Jelas Kompol Arjon.
Kini pelaku FA telah di amankan di Polsek Sungkai Selatan untuk dilakukan proses hukum, terhadap FA dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan. (fer/her)