KOTABUMI — Satuan Reserse Kriminal (Sat-reskrim) Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil mengamankan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga telah melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan (Tipu Gelap) sebagaimana di maksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana, Selasa (9/2).
Tersangka yang berhasil dibekuk tersebut adalah, Suma Wibawa (45) warga Perumahan Puri Tirtayasa Indah, Blok E-2 No. 4 LK III / RT XV, Kelurahan Sukabumi Indah, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung (Balam).
Suma Wibawa merupakan ASN aktif di Dinas Ketahanan Pangan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura, yang menempati posisi sebagai Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas tersebut. Suma Wibawa sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemkab setempat.
Diduga kuat, penangkapan Suma Wibawa oleh pihak Kepolisan tersebut, akibat pengadaan proyek sumur bor di Disdikbud Lampura, dengan tahun anggaran 2019 lalu.
Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Gigih Andri Putranto, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan hasil laporan dari korbannya, atas nama Abdullah, warga Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampura, dengan bukti laporan yang tertuang dalam LP 35/B/I/2021/Polda Lampung/RES LU, tentang tindak pidana Penipuan dan Penggelapan, pada Rabu, 13 Januari 2021 lalu.
“Pelaku datang ke Polres Lampura untuk memenuhi panggilan penyidik, kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, lalu di tetapkan sebagai tersangka, selanjutnya tersangka telah kita amankan di Sat-reskrim Polres Lampura” kata Gigih.
Lanjut Gigih, untuk kronologis kejadian, pada saat itu tersangka menawarkan proyek pekerjaan sumur bor, dan meminta uang kepada korban sebesar Rp. 75 juta dan memberikan SPK kepada korban, dan menjanjikan akan memberikan pekerjaan sumur bor kepada korban. Namun sampai dengan saat ini pekerjaan tersebut tidak ada, dan uang milik korban tidak di kembalikan oleh tersangka.
“Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 3 rangkap SPK, 1 lembar surat pernyataan dan 1 lembar kwitansi” ujarnya.
Menanggapi peristiwa tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lampura Hi. Lekok, saat di konfirmasi melalui sambungam telpon genggamnya membenarkan bahwa salah seorang oknum ASN di Lampura telah di amankan oleh pihak kepolisian Polres Lampura. Dia juga menegaskan, pihak Pemkab Lampura, memberikan kewenangan sepenuhnya atas penyelidikan atau pun penyidikan oknum ASN tersebut.
“Pemkab Lampura tidak akan mengintimidasi pihak Kepolisian, terkait penyelidikan atau pun penyidikan kasus yang telah menjerat oknum ASN itu” kata Lekok.
Dia juga menegaskan, apabila terbukti dan perkaranya telah memiliki keputusan hukum tetap, Pemkab Lampura akan menerapkan Sanksi terhadap oknum tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Sesuai dengan PP No 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan ASN. Disitu sudah jelas, Sanksinya berupa pemecatan dengan tidak hormat” tegasnya.
Menurut Lekok, dia juga telah mengintruksikan jajarannya, untuk segera menon aktifkan oknum ASN tersebut dari jabatannya sebagai Kabid Ketahanan Pangan. “Secepatnya Pemkab Lampura akan menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) Kabid, di Dinas Ketahan Pangan” tegasnya. (fer/her)