Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 10 Feb 2021 20:43 WIB ·

Penyalahgunaan Wewenang


 Penyalahgunaan Wewenang Perbesar

Oleh : Hery Maulana

Assalamualaikum Wr Wb

Kembali publik Lampung Utara (Lampura) dikagetkan dengan adanya oknum pejabat dilingkungan Pemerintah setempat yang berurusan dengan hukum. Kali ini menimpa oknum pejabat pada Dinas Ketahanan Pangan, Suma Wibawa. Meski kasus yang menjerat Suma, bukan saat ini menjabat Kabid pada Dinas Ketahanan Pangan. Tetapi sewaktu ia menjabat sebagai Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampura.

Sejauh ini, kasus yang menjerat Suma adalah penipuan dan penggelapan. Suma diadukan oleh warga, lantaran melakukan penipuan uang sebesar Rp.75 juta. Suma menjanjikan warga tadi akan memperoleh pekerjaan sumur bor dari Bidang Tugas yang dinaunginya. Tetapi sampai dengan Suma pindah tugas menjadi Kabid pada Dinas Ketahanan Pangan, proyek yang dijanjikan itu tidak ada. Suma juga tidak mengembalikan uang yang diserahkan warga tadi.

Menelisik kronologis kejadian, jelas disini ada unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Suma. Kedudukannya sebagai kabid Dikdas, dipergunakannya untuk memuluskan perbuatan pidana itu. Ada iming-iming paket proyek yang bakal diberikan, jika menyerahkan uang dalam jumlah tertentu. Perbuatan tersebut mengindikasikan, yang bersangkutan ‘bermain’ dalam sejumlah paket proyek yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Bisa jadi terdapat korban-korban lain yang dijanjikan serupa oleh Suma dengan memungut atau menarik dana dalam jumlah tertentu pula. Namun para ‘korban’ dimaksud enggan melaporkan kasus yang menimpanya itu.

Penyidik, tentu tidak mau menarik kasus lain itu dalam kedudukan tersangka Suma. Meskipun kemudian, ‘korban-korban’ lain melaporkan. Paling penyidikan hanya menempatkannya sebatas kelengkapan berkas semata. Karena hukum kita tidak dapat menjerat satu tersangka dalam beberapa perkara yang sama. (**)

Wassalam

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

29 April 2026 - 16:10 WIB

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Trending di Beranda