KOTABUMI –RH (25) warga Jl. Yos Sudarso, Gg. Bangau 1, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung (Balam), berhasil diringkus Sat-reskrim Polres Lampung Utara (Lampura). RH dibekuk lantaran dirinya menjadi penadah barang hasil kejahatan berupa 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, warna Hitam, BE 6771 IN.
Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Gigih Andri Putranto, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka tersebut, bermula dari laporan korban Fefri Arianto (35), warga Kecamatan Abung Pekurun, yang kehilangan sepeda motor merk Honda Beat yang di bawa kabur oleh tersangka berinisial I (DPO).
“Setelah menerima laporan korban, kami mendapatkan informasi, jika motor korban, ada di Bandar Lampung. Pada Jum’at (12/2) sekira pukul 17.00 WIB, team kami bersama Tekab 308 Polda Lampung, akhirnya berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berikut pelaku penadah dikediamannya” kata Gigih, Minggu (14/2).
Masih kata Gigih, untuk kronologis kejadian pada Selasa (9/2) sekira pukul 14.00 WIB. Tersangka I (DPO,red) meminjam sepeda motor milik korban dirumah korban di Desa Kalibening Raya, Gg. Melati, Kecamatan Abung Selatan, dengan alasan untuk mengantar surat-surat kerumah orang tua tersangka.
Setelah beberapa hari kemudian motor korban tidak juga dikembalikan oleh tersangka. Korban sudah mencoba menghubungi tersangka, namun sampai saat ini belum ada kabar, akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian 1 unit sepeda motor merk Honda Beat yang ditaksir kerugian Korban sebesar Rp.11 juta.
“Untuk pelaku I (DPO) masih dalam pengejaran, dan untuk pelaku RH sudah kita amankan di Polres guna proses lebih lanjut.
Untuk pelaku akan di jerat pasal 480 ayat (1) KUHP jo pasal 363 ayat (1) KUHP tentang perkara penadahan barang hasil kejahatan terangnya. (fer/her)