Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 15 Feb 2021 21:30 WIB ·

Disdukcapil Tetap Layani Pengajuan Adminduk Meski Belum Bisa Gunakan TTE Elektronik


 <span class=Disdukcapil Tetap Layani Pengajuan Adminduk Meski Belum Bisa Gunakan TTE Elektronik"> Perbesar

KOTABUMI–Terkait adanya kendala tekhnis dalam proses Tanda Tangan Elektronik Dokumen Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil(Disdukcapil) Kabupaten Lampung Utara(Lampura) tetap melayani Pengajuan berkas Administrasi Kependudukan.

Kadisdukcapil Lampura Khairul Anwar menjelaskan, ada beberapa berkas Adminduk mulai dari Kartu Keluarga, Akta Pencatatan Sipil hingga Surat Keterangan Pindah yang belum bisa dilakukan penandatanganan Elektronik.
TTE sendiri belum bisa dilakukan karena adanya pergantian Kepala Dinas dan TTE sendiri harus dilaporkan ke Dirjen Dukcapil.”Tetap kita layani, namun belum bisa dicetak karena berkas Adminduk yang diajukan harus menunggu TTE. Kami memprioritaskan penyelesaian pencetakan permohonan sesuai dengan antrian yang sudah masuk setelah kendala ini selesai,”ucap Khairul saat diwawancarai melalui sambungan teleponnya, Senin(15/2).

Sementara untuk Kartu Tanda Penduduk Eletronik(KTP El) terus Hairul, tidak ada kendala, Masyarakat bisa melakukan pencetakan.
Hingga saat ini pihaknya masih menunggu, sebab tidak hanya Kabupaten Lampura saja yang melakukan perubahan TTE.
Namun juga ada sekitar 200 Kabupaten yang melakukan Konfirmasi perpanjangan TTE Kepala Dinas.”Kita diminta untuk bersabar, sambil menunggu antrian. Kita minta Masyarakat untuk bersabar. Mudah-mudahan semua cepat selesai dan pelayanan kita tidak terhambat,”paparnya.

Ditambahkan Bambang Irawan Kasi Pindah Datang Penduduk, untuk TTE sendiri Dirjen Dukcapil bekerjasama dengan Badan Siber Sandi Negara(BSSN) di Balai Sertifikasi Elektronik.
Sertifikat Elektronik sendiri berlaku selama dua tahun, dan setelah dua tahun harus dilakukan proses perpanjangan.
Dan hampir semua Kabupaten melakukan perpanjangan TTE di BSSN.
Kabupaten Lampura sendiri baru melakukan pergantian Kepala Dinas dan itu sudah dilaporkan sekalian juga pihaknya melakukan perpanjangan Sertifikat.”Yang lazimnya setiap hari di cetak dan di tandatangani TTE itu KK dan Surat Keterangan Pindah WNI dan Biodata WNI dan KIA. Kalau untuk KTP masih normal karena tidak menggunakan TTE Kadis,”ucapnya.

Untuk permohonan berkas pencetakan KK, KIA dan Surat Keterangan Pindah sendiri masih Bambang, masih tetap berjalan. Mengingat Sistem sejauh ini Normal, sehingga semua bisa di proses.
Sehingga nantinya ketika Sertifikat dari BSSN ke luar dan sudah bisa dipakai maka akan langsung kita cetak semua.”Semua berkas yang masuk kita minta sertakan nomor telepon, sehingga ketika berkas sudah selesai bisa kita informasikan.
Sementara untuk mereka yang memiliki keperluan sangat mendesak bisa dicetak dan ditandatangani secara manual. Dengan catatan berkas tersebut hanya bersifat sementara,”pungkasnya.(ria/her)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline