KOTABUMI —Polres Lampung Utara (Lampura) mengamankan seorang pemuda karena telah melakukan tindak pidana pelemparan terhadap kendaraan dinas patroli milik Satuan Lalu Lintas (Sat-lantas) Polres setempat, Senin (15/2). Tersangka diketahui berinisial RJ (18) warga Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampura.
Kejadian pelemparan kendaraan Polri Sat Lantas di lakukan tersangka bersama dua rekannya di jalan Alamsyah Ratu Perwira Negara Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan. Tepatnya di depan Dealer Yamaha pada Minggu (17/1)lalu, sekira pukul 04.30 WIB.
Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, mengatakan jajarannya telah berhasil mengungkap kasus pelemparan kendaraan Patroli milik Sat Lantas Polres Lampura dengan menggunakan batu yang mengakibatkan kaca belakang pecah dengan mengamankan pelaku berinisial RJ (18) warga Desa Candi Mas, Kecamatan Abung Selatan.
“Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit mobil merek Toyota Rush warna putih milik satlantas, batu dan tiga pecahan kaca. Karenanya perbuatannya pelaku akan kita jerat dengan pasal 170 KUHP pidana dan atau pasal 406 KUHP pidana ancaman 5 tahun 6 bulan,” kata Kapolres, ketika menggelar Konferensi Pers di Mapolres setempat, dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, Kasat Lantas AKP Ahmad Wiratma Kesumanigrat, dan Kasat Narkoba Polres Lampura IPTU Aris Satrio Sujatmiko.
Lanjut Kapolres, peristiwa itu berawal, pada Minggu (17/1) sekira pukul 04.30 WIB, tersangka yang berjumlah 3 (tiga) orang dengan mengendarai sepeda motor secara bersama-sama melakukan pelemparan dengan menggunakan batu terhadap 1 unit Toyota Rush Patroli Lalu Lintas Polres Lampura saat sedang melintas di jalan Alamsyah Ratu Perwira Negara (ARPN). Sehingga menyebabkan kaca bagian belakang mobil patroli Sat-lantas pecah.
“Ketika di lakukan penangkapan terhadap pelaku RJ (18), petugas juga menemukan narkoba dengan jenis sabu dalam kaca pyrex berikut korek api gas dan botol plastik warna hijau. Untuk itu pelaku juga dikenakan 112 ayat 1 undang-undang republik Indonesia Nomor 35 tentang narkotika ancaman pidana maksimal 20 tahun” ujarnya. (fer/her)