KOTABUMI–Waktu pelaksanaan Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), masih belum dapat dipastikan. Sebab Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) setempat, masih harus melakukan konsultasi bersama Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Utamanya terkait kebijakan tentang assessor (penilai) JPTP ??yang harus tersertifikasi oleh Badan Nasional Sertifikat Profesi. Apakah kebijakan itu berlaku sampai pada Selter JPTP di daerah, atau hanya berlaku untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Madya pada level Kementrian.
“Kalau memang kebijakan tentang assessor itu harus segera diterapkan pada Selter JPTP, terpaksa pelaksanaan ?selter diundur hingga bulan November mendatang. Tetapi jika kebijakan itu hanya menyangkut JPTM, kemungkinan dalam waktu dekat dapat kita gelar. Karenanya kami masih melakukan konsultasi terkait itu ” jelas Kepala Bidang Promosi, Mutasi, dan Pengembangan SDM BKPSDM Lampung Utara, Hendri Dunant, Selasa (16/2).
Dijelaskan Hendri, mengapa harus ditunda pada November mendatang, ketika memang kebijakan asessor harus tersertifikasi oleh Badan Nasional Sertifikat Profesi. Sebab anggaran untuk menggunakan ‘jasa’ assessor dari luar Lampung yang telah tersertifikasi tidak sedikit. Seperti yang diketahui, Provinsi Lampung dan bahkan seluruh daerah di Indonesia masih jarang memiliki assessor ?yang telah tersertifikasi. “Disebabkan anggaran yang besar, maka solusinya Selter baru dilakukan setelah Perubahan? Anggaran Pendapatan dan Belanja disahkan,” kata dia.
Disampaikan jika kebijakan untuk menggunakan assessor? yang telah tersertifikasi itu dituangkan dalam surat edaran Badan Kepegawaian Nasional yang dikeluarkan pada tahun lalu. Assessor ?itu yang akan menilai kompetensi teknis dari para peserta selter JPTP sesuai dengan ruang lingkup penilaiannya.
Namun pihaknya masih melakukan konsultasi dan menyampaikan usulan kepada pihak BKN dan KASN apakah pelaksanaan selter JPTP kali ini masih dapat dilakukan menggunakan assessor ?yang lama.
Diketahui, jika Lampura masih harus melakukan Selter terhadap 5 jabatan. Yakni Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kepala Dinas Kesehatan, dan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Namun dalam perkembangannya bertambah satu jabatan lagi yakni jabatan Kepala BKPSDM, sehingga Selter bertambah dari lima menjadi enam jabatan. Penambahan itu dilakukan karena posisi Kepala BKPSDM akan lowong pasca ditinggal Abdurahman yang akan menempati posisi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa. Perpindahan posisi Abdurahman itu? untuk menindaklanjuti hasil uji kompetensi pejabat tahun 2020 lalu. (ndo/her)