Oleh : Hery Maulana
Assalamualaikum wr wb
Penantian panjang ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Lampung Utara (Lampura), berakhir sudah. Setelah sempat terkatung-katung bertahun lamanya, ratusan P3K itu bakal menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan. Sekaligus menandatangani kontrak kerja. Dengan begitu, resmi meraka menjadi pegawai pemerintah dengan hak dan kewajiban sebagaimana yang telah ditentukan.
Sebenarnya P3K merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki tingkatan berbeda dengan PNS. Dimana berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur tentang perbedaan PNS dan PPPK.
Dalam aturan tersebut P3K adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU tersebut.
Secara sederhana, P3K adalah pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Jadi, jika dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai maka masa kerja PPPK bisa berakhir atau diperpanjang sesuai kebutuhan.
Namun P3K tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Sebab untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Meski begitu, P3K berhak memperoleh, Gaji dan tunjangan, Cuti, perlindungan dan Pengembangan kompetensi. Hanya saja P3K tidak mendapatkan jaminan pensiun sebagaimana PNS.
Wajar jika kemudian, menjadi P3K merupakan harapan setelah keinginan untuk menjadi PNS. Terlebih bagi mereka yang telah mengabdikan diri sebagai tenaga honorer bertahun lamanya. Pengangkatan sebagai P3K merupakan ‘obat’ dari kekecewaan mereka yang tidak diangkat menjadi PNS seperti rekan-rekan mereka terdahulu.
Selamat menjadi P3K, bekerjalah dengan baik dan tunjukan bahwa kalian memang patut menempati posisi itu. (**)
Wassalam






