BANDARLAMPUNG—Terpidana suap fee proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara resmi menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK), di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjung Karang.
Dalam persidangan PK melalui kuasa hukumnya yakni Sopian Sitepu ada poin-poin, pengajuan PK yang diajukan oleh Agung Ilmu Mangkunegara. Seperti keberatan dalam penetapan uang pengganti yang ditetapkan oleh majelis hakim. Sebesar Rp77,5 miliar.
“Jadi klien kami merasa keberatan terkait uang pengganti itu. Menurut kami beban pembuktian kerugian seperti itu hanya dari saksi satu orang mahkota. Itu yang kami fokuskan,” katanya, Kamis (18/2).
“Sehingga mohon artinya dapat dijatuhkan hukuman dan uang pengganti ringan dari fakta yang ada. Karena artinya itu kami ajukan tadi,” kata dia.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho pun telah mengikuti terkait sidang PK yang diajukan oleh Agung. “Tadi sudah didengarkan mengenai permohonan PK nya. Untuk itu kami masih mempelajarinya terlebih dahulu,” katanya.
Untuk itu, pada pekan depan pihaknya akan mendengarkan terlebih dahulu mengenai poin-poin pengajuan PK yang akan dibacakan oleh kuasa hukum Agung. “Kita akan mengikuti dahulu (PK) nya,” pungkasnya. (ang/rnn)