Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 21 Feb 2021 21:26 WIB ·

Optimalkan Dana BOS


 Optimalkan Dana BOS Perbesar

Oleh : Hery Maulana

Assalamualaikum wr wb

Pemerintah Pusat terus menggelontorkan anggaran dibidang Pendidikan, kepada Pemerintah Daerah, termasuk di Kabupaten Lampung Utara. Salah satunya adalah Bantuan Operasional Sekolah(BOS) reguler. Untuk tahun 2021 ini, Lampura menerima guyuran dana BOS Reguler sebesar Rp 77 Milar. Rinciannya, untuk SD sebesar Rp. 49.794.216.000, SMP Rp.20.502.130.000. Kemudian BOP PAUD sebesar Rp. 7.584.000.000 dan BOP Kesetaraan sebesar Rp. 1.574.100.000.

Agar penggunaan dana tersebut dapat tepat sasaran, Pemerintah Pusat menentukan 12 komponen yang dapat didanai oleh dana BOS. Diantaranya untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Pengembangan Perpustakaan, Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakulikuler, Kegiatan Assesmen/Evaluasi Pembelajaran.
Kemudian Administrasi Kegiatan Sekolah, Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Langganan Daya dan Jasa, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah.

Kejaksaan Agung RI, menyampaikan himbauan tersendiri terkait optimalisasi penggunaan dana BOS di sekolah-sekolah. Diharapkan sekolah dapat menggunakan dana tersebut sesuai dengan petunjuk tekhnis yang ada. Apalagi mekanisme penyaluran dana, langsung kerekening sekolah masing-masing. Ini dimaksudkan agar penyerapan dana tidak berbelit dan dapat langsung dipergunakan oleh sekolah.

Dengan sistem ini, praktis penanggungjawab sepenuhnya adalah pihak sekolah. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, sifatnya hanya jalur kordinasi dan konsultasi semata. Pada sisi ini, intervensi yang dilakukan Dinas, sebatas arahan agar dana yang dikelola sekolah sesuai dengan mekanisme. Tidak dapat masuk pada kebijakan penggunaan anggaran dimaksud. Artinya, ketika ada oknum Kepsek ‘nakal’, Dinas hanya sebatas menegur atau melaporkan terjadinya penyimpangan pada yang berwenang.

Pada sisi ini, sekolah akan semakin leluasa dalam penggunaan dana. Sangat mungkin terjadi kesalahan bahkan penyimpangan. Karenanya pengawasan harus secara ketat dilakukan. Sehingga dana yang digelontorkan pemerintah tersebut dapat optimal, tepat sasaran dan bermanfaat bagi anak didik dan juga sekolah. (**)

Wassalam

 

Artikel ini telah dibaca 135 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

29 April 2026 - 16:10 WIB

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Trending di Beranda