Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 23 Feb 2021 21:14 WIB ·

Babak Baru Pengusutan PPJ


 Babak Baru Pengusutan PPJ Perbesar

Oleh : Hery Maulana

Assalamualaikum Wr.Wb

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), rata-rata setiap tahunnya menerima setoran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dari PLN Kotabumi, kisaran 18 Miliar. Padahal jika merujuk penjelasan Manajer PLN ULP Bumi Abung, Benni Adenata, beberapa bulan lalu ketika kasus ini mencuat, berdasarkan data terakhir mereka bahwa total pelanggan listrik khusus Lampung Utara berjumlah sekitar 140 ribu. Dari jumlah itu, biaya tagihan listrik para pelanggan bervariasi sesuai dengan tegangannya masing – masing. Untuk pelanggan 900 VA, biaya pemakaian listrik mereka antara Rp300 ribu hingga Rp400 ribu per-bulannya.? Biaya pemakaian listrik pelanggan 1300 VA mencapai kisaran antara Rp800 ribu hingga 900 ribu/bulan. Sementara pelanggan listrik terbanyak adalah pemakai tegangan 900 VA.

Jika merujuk keterangan tersebut maka dengan rata-rata pelanggan 900 VA maka jika dikalikan Rp.300 ribu saja, akan diperoleh dana pembayaran pelanggan listri sebesar Rp. 42 Miliar perbulan. Sementara ketentuannya PPJ ditarik 8-9 persen dari jumlah tagihan. Ambil prosentase terkecil yakni 8 persen maka, mestinya didapat Rp. 3,36 miliar per bulan atau Rp.40 miliar lebih pertahun. Lantas mengapa PPJ yang disetorkan hanya kisaran Rp. 17-18 Miliar pertahun. Diduga ada kebocoran dalam setoran PPJ pada Pemerintah Kabupaten Lampura oleh pihak PLN Kotabumi.

Temuan inilah yang membuat penggiat anti korupsi di Lampura diantaranya Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Lampura mempersoalkannya. Bahkan sempat membawanya untuk dibawas di DPRD Lampura. Sayangnya beberapa kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan dari Komisi II dan Komisi III DPRD setempat menemui jalan buntu. Sebab selain selalu otoritas PLN Kotabumi selalu mewakilkan, data rill jumlah pelanggan juga tidak pernah dibeberkan. Sehingga pembahasan soal itupun dihentikan.

Rupanya kasus yang mencuat medio September 2020 lalu itu menjadi perhatian serius Kejaksaan Negeri Lampura. Terbukti dengan pemanggilan pertama yang dilayangkan pada pihak PLN untuk menjelaskan alur pembayaran PPJ dan mekanismenya. Seperti babak baru dari persoalan PPJ yang sebelumnya sempat menghilang.

Semoga saja, Kejari Lampura mampu membuat persoalan ini menjadi terang benderang. Apabila memang terbukti ada tindak pidana disana, pihak yang paling bertanggungjawab dan terkait dapat mempertanggungjawabkannya secara hukum. Terlebih itu menyangkut kerugian daerah yang jumlahnya cukup besar. Begitu juga jika ternyata kenyataannya menunjukan sebaliknya. (**)

Wassalam

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

29 April 2026 - 16:10 WIB

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Trending di Beranda