Oleh : Hery Maulana
Assalamualaikum Wr.Wb
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura), terus melakukan pendalaman terkait dugaan kebocoran Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Sejumlah pejabat dimintai keterangan. Setelah Manager UP3 PLN Kotabumi Wilfred Sahal P. Siregar yang diperiksa dan dimintai keterangan, Kepala Badan Karena memang jika Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah ( BPPRD) Lampura, Mikael Saragih, juga dimintai keterangan. Mulai dari alura dan mekanisme pungutan dan setoran PPJ, hingga peraturan terkait PPJ itu sendiri.
Langkah Kejari Lampura itu patut diapresiasi. Karena jika menilik dari potensi besaran pajak yang dapat diserap, dengan jumlah pajak yang selama ini disetorkan PLN pada Kas Daerah jumlahnya, sangat jomplang. Sebab selama ini PLN hanya menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp.17 Miliar per-tahun. Padahal jika melihat dari ketentuan besarnya PPJ, yakni 8-9 persen dari rekening tagihan pelanggan, maka jumlahnya dapat jau dari itu.
Hitungan kasar jika diambil berdasarkan pengakuan manajer ULP Bumi Abung, Benni Adenata yang menyebutkan jumlah pelanggan Lampura sebanyak 140 ribu. Sementara untuk pembayaran pelanggan, bagi pemakaian listrik para pelanggan tegangan 900 VA berada di kisaran antara Rp300 ribu hingga Rp400 ribu/bulannya. Sementara, biaya pemakaian listrik pelanggan 1300 VA mencapai kisaran antara Rp800 ribu hingga 900 ribu/bulan. Dengan kalkulasi itu maka total PPJ yang dihasilkan, perkiraannya mencapai Rp4,4 Miliar per-bulannya atau Rp53,7 Miliar di tahun 2019. Perkiraan ini berasal dari perhitungan persentase PPJ dan total pelanggan serta biaya pemakaian yang mengambil tarif ‘tengah’ Rp400 ribu per pelanggan untuk memudahkan perhitungan.
Dari hitungan kasar itu, kuat dugaan terjadi kebocoran atau pengemplangan PPJ. Nah dimana letak kebocoran itu, ini yang lagi didalami. Sementara baik Wilfred Sahal P. Siregar yang mewakili PLN, maupun Saragih berkilah semua dilakukan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi). Tidak ada kebocoran disana. PLN Kotabumi, berkilah jika urusan PPJ merupakan kewenangan PLN pusat. pihaknya hanya sebatas koordinasi semata. Sementara Mikael Saragih menyebut bahwa PPJ masuk dalam katagori pajak asessmen. Yakni pajak yang dihitung, dipungut dan disetorkan sendiri. Dalam hal ini yang melakukan adalah pihak PLN. BPPRD hanya dilapori saja terkait jumlah yang disetorkan pada Kas Daerah.
Tentu ini perlu kejelian Kejari Lampura untuk membuat kasus ini menjadi terang. Ketika ditemukan adanya indikasi kuat kebocoran, pengemplangan dan semacamnya, Kejari Lampura dapat meningkatkan statusnya pada Penyelidikan dan Penyidikan. Untuk kemudian menyeret pihak-pihak yang terlibat didalamnya ke ‘meja hijau’. Karena ini tidak boleh main-main, sekecil apapun bentuk penyimpangan, haruslah diusut dan dipertanggungjawabkan dimuka hukum. Dengan demikian, kedepan income daerah dari PPJ semakin maksimal dan Lampura akan semakin baik lagi. (**)
Wassalam






