Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 2 Mar 2021 21:41 WIB ·

Indikasi Penyimpangan Insentif Nakes


 Indikasi Penyimpangan Insentif Nakes Perbesar

Oleh : Hery Maulana

Assalamualaikum Wr.Wb

Tenaga Kesehatan (Nakes), merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19 selama masa pandemi. Dengan resiko tinggi terpapar, nakes bekerja siang dan malam untuk merawat pasien terinfeksi virus asal Whuhan China itu. Sudah ratusan Nakes yang terpapar dan dinyatakan meninggal dunia, selama menjalankan tugas mulia. Tugas kemanusiaan, menyelamatkan warga dari paparan virus.

Wajar jika kemudian pemerintah memberikan insentif bagi nakes yang menangani covid-19. Insentif yang sejatinya belumlah sebanding dengan resiko yang bakal diterima sang nakes. Mereka dapat sewaktu-waktu terpapar, bahkan dapat merenggut nyawanya.

Sayangnya, soal insentif ini banyak persoalan. Dari data jumlah nakes, hingga besaran insentif yang diterima. Bahkan dana yang dikucurkan pemerintah pusat bagi Daerah, tidak seluruhnya dapat terserap. Dengan sejumlah alasan yang menyertainya.

Seperti terjadi di Kabupaten Lampung Utara. Insentif bagi nakes tidak seluruhnya terserap. Dari pagu Rp.13,7 miliar hanya terserap sebesar Rp.9,2 Miliar. Artinya sebanyak Rp.4,5 Miliar yang harus kembali lagi pada negara.

Usut punya usut, bukan hanya persoalan penyerapan anggaran saja. Tetapi juga terjadi perbedaan data jumlah nakes penerima insentif. Ini terlihat pada pembayaran bulan Juni dan Juli 2020. Dinas Kesehatan Lampung Utara, mencatat pembayaran untuk bulan Juni sebanyak 109 orang. Sedangkan untuk bulan Juli dibayarkan kepada 31 nakes.

Sementara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2020, diketahui jumlah nakes penerima insentif pada bulan Juni sebanyak 127 orang dan pada bulan Juli 37 Nakes.

Perbedaan jumlah tersebut memang tidak mengakibatkan perbedaan jumlah anggaran yang dikeluarkan. Dimana pada bulan Juni dibayarkan sebesar Rp. 562.453.000, dan bulan Juli dibayarkan sebesar Rp 142.500.000. Namun jika melihat LHP BPK, jumlah nakes yang dibayarkan sebanyak 127 orang, berarti masing-masing nakes hanya menerima kisaran Rp.4,4 juta. Sedangkan jika dilihat dari catatan Dinkes, maka yang dibayarkan untuk 109 orang pada bulan Juni, kisarannya menjadi sebesar Rp.5,1 juta. Bisa jadi pula nakes hanya memerima Rp.4,4 juta yang jika dikalikan 109 orang besarannya hanya Rp. 479 juta. Itu artinya terdapat selisih anggaran yang dilaporkan sebesar Rp.83 juta. Ini untuk bulan Juni saja. lantas bagaimana dengan bulan-bulan lain sepanjang tahun 2020 selama pandemi.

Ini merupakan pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas. Bukan tidak mungkin, ada penyimpangan disana. Karena jika dilihat perbedaan data, ada indikasi terjadinya penyelewengan anggaran insentif nakes tersebut. (**)

Wassalam

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

29 April 2026 - 16:10 WIB

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Trending di Beranda