BANDARLAMPUNG–Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana suap fee proyek, di Dinas PUPR Lampung Utara (Lampura): Agung Ilmu Mangkunegara dinilai sebatas siasat. Ini dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami kemarin (Kamis) sudah membaca dan mencermati alasan PK dari terpidana Agung Ilmu Mangkunegara. Kami pun menyimpulkan tak ada hal yang baru dalam PK itu,” kata JPU KPK Taufiq Ibnugroho, Minggu (7/3).
Tak hanya itu saja, pihaknya menilai bahwa tak ditemukan kesalahan dari Majelis Hakim dalam memberikan putusan. “Kan waktu itu memang pemohon (Agung) menerima semua putusan Majelis Hakim. Jadi sudah berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Menurutnya, pihaknya pun menyayangkan permohonan PK tersebut. Padahal, usai putusan waktu itu pihak terpidana mempunyai hak melakukan banding ataupun kasasi.
“Ya sangat disayangkan saja kok enggak digunakan (banding). Malah ini mengajukan PK,” kata dia.
Untuk itulah, menurut pandangan dari pihaknya, terpidana mengajukan PK untuk menyiasati agar terpidana tidak mendapat pidana yang tinggi. “Dalil PK itu sendiri dihubungkan dengan sebuah doktrin atas kesalahan hakim. Untuk itu jaksa pun tak bersependapat ada kesalahan (hakim) di situ,” ucapnya.
Dari itu, pihaknya pun berkesimpulan bahwa PK tidak memenuhi ketentuan. Sehingga PK ditolak dan tak dapat diterima. “Karena sudah jelas tidak ada novum atau kekeliruan dari hakim tersebut. Untuk itu kami mohon kepada majelis hakim untuk menolak,” ungkapnya. (rnn)