KOTABUMI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) telah meningkatkan status perkara di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), terkait proyek pembangunan jalan di Abung Selatan tahun 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 3,9 miliar. Dari status awal Penyelidikan menjadi Penyidikan.
“Perkara di Dinas PUPR Lampura itu, Kejari Lampura telah meningkatkan status perkara tersebut, dari Penyelidikan menjadi Penyidikan” terang Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lampura, Hafiezd kepada Radar Kotabumi diruang kerjanya, Selasa (9/3) sekira pukul 10.00 WIB.
Hafiezd menjelaskan, sejauh ini Kejari Lampura telah melakukan Pengumpulan data (Puldata) dan Pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait perkara di Dinas PUPR tersebut. Selain itu, Kejari Lampura melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi. Diantaranya, dari pihak rekanan, tim Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Dinas PUPR Lampura, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Lampura, dan dari pihak-pihak lain yang memiliki kaitan atas pekerjaan tersebut.
“Terkait Penyidikan, untuk Kadis PUPR Lampura itu sendiri, sejauh ini belum dilakukan pemanggilan atau pun pemeriksaan. Namun ditingkat Penyelidikan, baru satu kali dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan terkait proyek jalan itu” paparnya.
Saat di singgung mengenai kapan Kejari Lampura akan melakukan penetapan tersangka dalam perkara tersebut, Hafiezd mengaku, bahwa pihaknya tidak ingin terlalu gegabah untuk menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
“Ini sedang dalam tahap Pulbaket. Nanti kita lihat hasilnya dulu. Dari hasil pemeriksaan saksi, jika ada bukti-bukti yang mengarah kepada tersangka dalam perkara korupsi terkait proyek itu, secepatnya pasti akan kita tetapkan tersangkanya” tegasnya.
Disampaikan Hafiezd, untuk mengungkap perkara itu, menjadi suatu prioritas utama bagi Kejari Lampura. “Saya berharap Insan Pers dan masyarakat Lampura dapat bersabar untuk menunggu hasilnya” tambahnya.
Diberikan sebelumnya, Kejari Lampura periksa 6 pejabat Dinas PUPR, terkait proyek pembangunan jalan di Abung Selatan tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp.3,9 miliar.
Kasi Intel, Kejari Lampura, Hafiezd saat dihubungi melalui sambungan telpon genggamnya, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap 6 pejabat Dinas PUPR tersebut.
“Memang ada 6 pegawai Dinas PUPR Lampura yang dipanggil untuk dimintai
keterangan oleh bagian Pidsus Kejari Lampura. Terkait hasil
pemeriksaan masih kami dalami” kata Hafiezd, Rabu (13/1) sekira pukul 20.00 WIB.
Menurut Hafiezd, ke 6 pejabat Dinas PUPR Lampura, tersebut masih dalam tahap dimintai keterangan terkait proyek pembangunan jalan di Abung Selatan tahun 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp.3,9 miliar. “Akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap ke 6 pejabat Dinas PUPR. Tapi sejauh ini belum ada jadwal resminya”katanya.
Sayangnya, dari 6 pejabat yang di periksa tersebut Hafiezd enggan membeberkan identitasnya tersebut. Namun dirinya mengaku dari 6 pejabat di Dinas PUPR Lampura yang diperiksa tersebut dimulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga Kepala bidang (Kabid) terkait proyek pembangunan jalan di Abung Selatan dengan nilai anggaran sebesar Rp.3,9 miliar.
Terpisah, Kadis PUPR Kabupaten
Lampura, Syahrizal Adhar juga membenarkan tentang pemanggilan 6 pejabat PUPR Lampura oleh Kejari Lampura. “Iya benar, ada pemeriksaan atas 6 pejabat PUPR Lampura terkait proyek 2019” jelas Syahrizal. Namun terkait nama-nama pejabat yang diminta keterangan oleh Kejari Lampura itu, Kadis PUPR Lampura menjelaskan bahwa kurang mengetahui secara persis. “Saya juga kurang jelas, yang saya tahu PPTK, PPK dan Kabid yang menangani proyek tersebut” kata Syahrizal. (fer/her)