Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 9 Mar 2021 20:48 WIB ·

‘Cucuk Cabut’ Pejabat


 ‘Cucuk Cabut’ Pejabat Perbesar

Oleh : Hery Maulana

Assalamualaikum Wr.Wb

Sebanyak 102 pejabat di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dilantik. Mereka terdiri dari enam belas pejabat eselon III dan 86 pejabat eselon IV. Para pejabat itu ada yang promosi dan ada juga yang mutasi?. Rinciannya, 35 staf promosi dari ke eselon IV dan tiga orang promosi atau mutasi ke eselon III. Mereka berasal dari atau ke ?sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah setempat.

Memang roling atau mutasi pejabat, merupakan hal yang biasa dilakukan dalam pemerintahan. Karena didalamnya terdapat promosi bagi seorang pejabat. Selain itu, dimaksudkan untuk menambah gairah kerja atau penyegaran, bagi pejabat yang telah lama bercokol. Terlebih Kabupaten Lampura ingin berbenah dan bangkit dari keterpurukan serta melakukan percepatan demi memajukan.

Karenanya petinggi kabupaten Lampura, melakukan penilaian terhadap sosok yang pantas untuk menempati jabatan tertentu. Ada juga yang berdasarkan permintaan dari pejabat yang bersangkutan. Misalnya Rohom Fauzi yang baru sekitar 3 bulan menduduki jabatan barunya sebagai Sekretaris PUPR. Rohim kemudian mengusulkan agar dirinya tidak pada posisi jabatan tersebut. Karenanya dalam pelantikan kali ini, Rohim menduduki pos barunya sebagai Kabid Angkutan pada Dinas Perhubungan. Lalu ada nama Yufendra yang baru saja ditempatkan sebagai Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Pada pelantikan kali ini menempati pos barunya sebagai Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan pada OPD yang sama.

Realita ini menunjukan, bahwa Pemerintah Kabupaten Lampura tidak tegas dan cenderung ‘cucuk cabut’ atas kebijakan penempatan pejabat. Meski secara aturan, dibenarkan. Pemkab seolah tampil tak berdaya, bisa di’atur’ bawahnnya untuk tidak srek pada jabatan tertentu dan minta ditempatkan pada jabatan yang baru. Begitu mudahnya pejabat itu, minta ditempatkan pada jabatan lain. Meski mereka baru saja didapuk untuk sebuah jabatan. Tentu penempatan pejabat tersebut dimaksudkan agar bidang tugas yang diembannya dapat berjalan lebih baik lagi. Konyolnya petinggi daerah mengamininya, dengan menempatkannya sesuai dengan usulan pejabat tersebut.

Sementara, ada banyak ASN mumpuni di Lampura yang berharap memperoleh kesempatan menduduki jabatan tertentu. Namun mereka tidak di’lirik’ meskipun telah menyampaikan usulan.

Jelas ini akan menimbulkan cemburu sosial dikalangan ASN. Pada akhirnya akan membuat jalannya roda pemerintahan menjadi terganggu. Bahkan dapat menjadi preseden buruk bagi rezim ini kedepannya.

Karenanya, penempatan pejabat haruslah dikaji secara lebih mendalam dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Dengan begitu, pemerintahan pada rezim ini akan semakin baik dan jauh dari tudingan dan prasangka miring, dibalik semua kebijakan yang diberlakukan. (**)

Wassalam

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

29 April 2026 - 16:10 WIB

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Trending di Beranda