BANDARLAMPUNG — Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Lampung Utara (Lampura) dr. Maya Metissa sepertinya bakal lebih lama menghabiskan waktunya di penjara. Pasalnya, Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang mengabulkan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura atas terpidana penyelewengan anggaran bantuan operasional kesehatan (BOK) Lampura ini.
Berdasarkan putusan PT Tanjungkarang, terpidana yang juga mantan Kadiskes Lampura dr. Maya Metissa yang sebelumnya divonis 4 tahun penjara harus menjalani pidana penjara selama 7 tahun. Putusan itu sudah tertuang di halaman website SIPP PN Tanjungkarang dengan Nomor Putusan Banding2/PID.SUS-TPK/2021/PT TJK. Di mana, PT Tanjungkarang telah menerima permintaan banding dari JPU dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Tjk tanggal 30 Desember 2020.
Majelis Hakim PT Tanjungkarang menyatakan terpidana Maya Metissa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan pertama subsider yaitu pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lalu terkait putusan itu, dr Maya Metissa dijatuhi dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp.400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Selain itu, Maya juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp.1.910.443.500 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Apabila tidak membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti itu. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Dikonfirmasi terkait ini, Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendri Irawan membenarkan hasil banding tersebut. ’’Iya benar, sesuai yang diumumkan di SIPP, naik menjadi 7 tahun,” katanya, Minggu (14/3).
Sementara itu, Jhonny Anwar selaku kuasa hukum Maya mengatakan bahwa pihaknya keberatan atas hasil banding itu. ’’Ya memang kan dari awal kami tak mengajukan banding. Yang banding malah JPU. Kita ketahui banding itu menjadi 7 tahun” katanya.
Menurutnya, putusan banding ini tak sesuai. Karena dalam fakta persidangan, peran Maya Metissa itu sangatlah pasif. ’’Kita ketahui bahwa yang aktif itu siapa. Jadi itu bisa menjadi pertimbangan,” sesalnya.
Jhonny menilai upaya banding itu bermuatan unsur politis. ’’Kami akan mengajukan kasasi. Di mana poinnya sesuai dengan pembelaan kami kemarin. Kan sudah jelas dari awal sudah adanya peran dari Novrida Nunyai. Yang melakukan pemotongan langsung. Klien kami hanya kebagian 40 persen” ungkapnya.
Di lain pihak, Kasipidsus Kejari Lampura Aditya Nugroho diwakili JPU Gatra Yudha Pramana menjelaskan materi banding sama dengan materi tuntutan sebelumnya. ’’Kita ketahui bahwa pasal yang terbukti adalah pasal 3. Kalau di pengadilan sebelumnya dalam putusan yang terbukti pasal 2, dan PT telah mengabulkan banding kami dengan putusan selama tujuh tahun,” jelasnya.
Ditanya mengenai upaya kasasi yang dilakukan kuasa hukum Maya Metissa, Gatra, sapaan akrabnya, mengaku pihaknya sudah menerima berkas upaya kasasi itu.
’’Salinan memorinya belum kami terima dari pihak terdakwa sehingga kami belum bisa menjawab kontra memorinya apa dan kasasi biasanya tidak masuk ke pokok perkara, tetapi aturan mana yang dilanggar, karena itu jadi dasar dari pengajuan kasasi. Kalau tidak, kasasinya bisa ditolak” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Maya Metissa divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (30/12/2020) lalu.
Dalam putusan itu, Ketua Majelis Hakim Siti Insirah menyatakan terdakwa Maya Metissa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidiair. Di mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Untuk itu menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa (Maya Metissa) selama 4 tahun” katanya. Selain itu, terdakwa Maya Metissa juga dikenakan dan diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp.300 juta. “Dengan subsidair 6 bulan kurungan penjara” kata dia. “Juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp.2.110.443.500 dikurangi Rp.200 juta sehingga menjadi Rp.1.910.443.500” lanjutnya.
Menurut majelis hakim, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu.
“Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara” ungkapnya.
Diketahui, Maya sebelumnya dituntut 5 tahun 6 bulan penjara oleh JPU Kejari Lampura. Selain itu, dr. Maya Metissa pun dibebankan membayar denda sebesar Rp.300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara. (rnn)