Oleh : Hery Maulana
Assalamualaikum Wr.Wb
Sudah jatuh, masih harus tertimpa tangga pula. Mungkin itu ungkapan yang tepat untuk menggambarkan nasib mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampung Utara (Lampura). Maya Metissa yang akrab disapa Bunda Maya itu, sebelumnya diganjar 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang yang diketuai Siti Insirah. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan Banding. Vonis Bunda Maya yang didakwa kasus penyelewengan anggaran bantuan operasional kesehatan (BOK) Lampura, oleh Pengadilan Tinggi yang memeriksa perkara ditingkatan Banding, justru memvonis Bunda Maya 7 tahun penjara.
Alasanya, Majelis Hakim PT Tanjungkarang menyakini terpidana Maya Metissa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan pertama subsider yaitu pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karenanya Maya Metissa dijatuhi dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp.400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Selain itu, Maya juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp.1.910.443.500 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Apabila tidak membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti itu. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Bangsa ini sepakat, tidak boleh ada toleransi terhadap koruptor. Mereka harus dihukum seberat-beratnya. Bahkan bergulir keinginan agar koruptor dihukum mati.
Namun dalam persoalan Maya, rasanya ada yang janggal. Kasus korupsi yang konstruksinya selalu dilakukan berjamaah, menjadi lain terhadap kasus yang menjerat Maya. Kejaksaan Negeri Lampura, hanya menyeret Maya seorang diri.
Sementara Maya mulai membeberkan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Mulai dari Pemeriksaan oleh Kejari Lampura hingga pemeriksaan dipersidangan. Ada sejumlah nama yang disebut berikut dengan peran serta jumlah aliran dana yang diterima.
Tetapi pengakuan Maya itu seperti menembus ‘badai’. Pihak-pihak yang disebut Maya serentak mengelak. ‘Nyanyian’ Maya-pun tidak membuat APH bergeming. Menelusuri kebenaran ‘nyanyian’ Maya itu. Hingga pada akhirnya, Maya hanya sendiri. Mendekam dalam jeruji untuk waktu yang lama. Padahal logika sederhana, tidak mungkin Maya dapat melakukan perbuatan korup itu seorang diri. Paling tidak ada yang turut serta memperlancar perbuatan dan menikmati uang haram itu. Rasanya tidak adil, jika Maya saja yang diganjar untuk perbuatan yang dilakukan secara bersama. (**)
Wassalam






