Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 16 Mar 2021 21:29 WIB ·

Perbaiki Sistem


 Perbaiki Sistem Perbesar

Oleh : Hery Maulana

Assalamualaikum Wr.Wb

Tabung gas elpiji melon 3 Kg, sejatinya diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu. Ini merupakan upaya pemerintah, agar masyarakat khususnya kalangan pra sejahtera beralih dari menggunakan minyak tanah pada gas elpiji. Bahkan pemerintah mensubsidi, sehingga harganya dapat terjangkau.

Namun perbedaan harga yang mencolok antara tabung gas 12 Kg dengan tabung gas melon, menjadi penyebab terjadinya ‘permainan’. Mulai dari hulu hingga kehilir pendistribusian bahkan sampai pada masyarakat. Bayangkan untuk tabung gas melon, pada agen harganya kisaran Rp.16-19 ribu. Sedangkan untuk tabung gas 12 Kg harganya mencapai Rp. 150 ribu. Jika dihitung-hitung, untuk 4 tabung gas melon (setara dengan tabung gas 12 Kg), harganya kisaran Rp. 76 ribu. Artinya dengan membeli 4 gas tabung melon akan untung kisaran Rp.74 ribu, dibandingkan dengan membeli gas tabung 12 kg.

Atas dasar itu, terjadi banyak permainan. Bisa jadi permainan dimaksud mulai terjadi pada distributor ‘nakal’. Lalu pada tingkatan ‘pangkalan’ dan ‘agen’. Mungkin dengan ‘bermain’ pada jumlah kuota yang didistribusikan pada masyarakat. Dengan cara menjual pada masyarakat dalam jumlah terbatas, sementara sisanya ditimbun. Akibatnya gas tabung melon menjadi terbatas bahkan langka dipasaran.

Namun di Kabupaten Lampura, belum ditemukan kasus demikian. Hasil inspeksi mendadak yang dilakukan Dinas Perdagangan (Disdag) setempat, baru menemui adanya ulah warga yang tetap menggunakan gas elpiji melon. Meskipun bukan kalangan kurang mampu. Juga ditemukan, adanya pelaku usaha diantaranya rumah makan yang menggunakan tabung gas mini tersebut.

hanya saja terhadap temuan tersebut, Disdag tidak meneruskannya pada Aparat Penegak Hukum (APH). Melainkan hanya memberikan teguran dengan alasan pembinaan. Sehingga kurangnya efek jera. Bahkan, masyarakat mampu dan pelaku usaha dengan santainya tetap dapat membeli tabung melon. Seolah apa yang dilakukannya bukan pelanggaran serius.

Ini diantaranya yang mengakibatkan terus terjadi pengulangan kelangkaan tabung melon di pasaran. Walaupun pemerintah telah mengekuarkan aturan, pembelian tabung gas melon, haruslah menunjukan identitas diri seperti KK dan KTP. Tetapi kenyataannya, ini tidak efektif. Masyarakat masih secara bebas dapat memperoleh gas jenis ini walau harganya agak lebih mahal.

Karenanya pemerintah harus lebih serius untuk memperhatikan penyaluran tabung gas melon ini. Perbaiki sistem mulai hulu hingga hilir. Kemudian beri sanksi tegas kepada masyarakat mampu dan pelaku usaha, yang masih membeli tabung gas melon. Karena gas tabung melon hanya diperuntukan bagi masyarakat miskin. (**)

Wassalam

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

29 April 2026 - 16:10 WIB

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Trending di Beranda