KOTABUMI–Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), menerima transfer Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Lampung sebesar Rp.27 Miliar. Dana sebesar itu merupakan pembayaran DBH Triwulan 3 dan 4 tahun 2020 lalu yang belum diterima Pemkab setempat. “Saya sudah cek ke Kas Daerah, dananya sudah masuk. Kita berharap, DBH triwulan 1 dapat direalisasikan oleh Pemprov Lampung pada bulan April atau Mei mendatang. Jumlahnya kisaran Rp.12 miliar untuk satu triwulan,” jelas Hi.Desyadi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Lampura, Selasa (16/3).
Menurut Hi.Desyadi, DBH yang diterima tersebut, merupakan keterlambatan pembayaran DBH triwulan 3 dan 4 pada tahun 2020 lalu. Keterlambatan pembayaran DBH juga dari pemerintah pusat untuk triwulan yerakhir yang jumlahnya kisaran Rp.9 Miliar. “Tunggakan DBH tahun 2020 dari pemerintah pusat juga belum kita terima. Kita berharap pada bulan April dapat dibayarkan oleh pemerintah pusat.” ujarnya.
Dijelaskan Hi.Desyadi, total pendapatan Lampura dari DBH Provinsi Lampung pertriwulannya kisaran Rp.12 sampai 13 miliar.
“Ini diluar pajak rokok, DBH ini didapat dari kendaraan bermotor saja. Kalau DBH dari pusat beda lagi, yang belum terealisasi sebesar Rp.9 miliar. tapi sudah kita tagihkan, dan kami berharap pembayaran DBH dimaksud dapat lancar”pungkasnya. (rid)